Sistem Zonasi Pada PPDB Tahun 2017

Sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2017 menurut Permendikbud No 17 tahun 2017 khususnya pasal 15 mengatur tentang: (1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. (2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB. (3) Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan…