Berikut ini adalah petunjuk teknis mekanisme seleksi guru ASN PPPK tahun 2022 yang dirilis oleh Kemdikbudristek. Terdapat 3 jenis mekanisme yaitu Penempatan Lulus Passing Grade, Seleksi kesesuaian/verifikasi dan Seleksi dengan tes. Salah satu point penting yaitu Guru yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021 akan ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah tanpa mengikuti ujian kembali. Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar. Maing-masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil…