Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sepakat untuk bekerja sama dalam menyiapkan sertifikasi kompetensi bagi peserta didik pendidikan nonformal. Kesepakatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan dan memastikan peserta didik pendidikan nonformal yang kompeten sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Kesepakatan antara Kemendikbud dan BNSP itu tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dirjen PAUD dan Dikmas), Harris Iskandar, dengan Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Sumarna F. Abdurahman, di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (7/10/2016). Dalam nota kesepahaman ini Kemendikbud…