Pemerintah melalui KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA menerbitkan Siaran Pers HM.4.6/158/SET.M.EKON.3/06/2021 tentang Penguatan Implementasi PPKM Mikro dan Percepatan Vaksinasi, Kunci Utama Pengendalian Lonjakan Covid-19. No Kegiatan/ Aktivitas Tempat/Lokasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat 1 Kegiatan Perkantoran/ Tempat Kerja Perkantoran Pemerintah (Kemen- terian/Lembaga/Daerah)Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta Zona Merah: WFH 75% dan WFO 25%.Zona Lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.Penerapan protokol kesehatan lebih ketat, pengaturan waktu kerja bergiliran, saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.Pengaturan lebih lanjut dari K/L terkait dan Pemrintah Daerah. 2 Kegiatan Belajar Mengajar Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/ Pelatihan…