Sesuai surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.1-1/99 tertanggal 2 Januari 2015 bagi PNS pemangku Jabatan Fungsional yang telah 5 tahun dari jabatan/pangkat terakhir belum bisa mengumpulkan Angka Kredit untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi harus dibebaskan sementara oleh pejabat yang berwenang. Dalam salah satu point surat edaran tersebut dinyatakan bahwa ketentuan mengenai persyaratan pengangkatan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian PNS dari jabatanfungsional diatur dalam Peraturan Menteri Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan Bersama antara Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Mengacu pada peraturan…