Komponen dan sistematika RPP berikut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dan Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Menengah. 1. KomponenRPP a. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan; b. identitas mata pelajaran atau tema/subtema; c. kelas/semester; d. materi pokok; e. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai; f. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD,…