Untuk memaksimalkan penerapan pola Pembelajaran dari Rumah yang masih tetap akan dilaksanakan hampir di seluruh satuan pendidikan di Indonesia, Kemendikbud melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud No. 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 telah merekomendasikan Rumah Belajar sebagai salah satu sumber dan media pembelajaran yang dapat dimanfaatlkan oleh pendidik, peserta didik, orangtua/wali, maupun masyarakat secara umum. Guna memaksimalkan dan memudahkan pemanfaatannya, Rumah Belajar terus melakukan inovasi dalam rangka memberikan layanan pendidikan terbaik bagi penggunanya, salah satunya dengan menyusun panduan pemanfaatan Rumah Belajar…