PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI: A. Kepala Perwakilan Ombudsman RI 1. Persyaratan: a. Warga Negara Indonesia; b. Bertaqwa kepada Tuhan YME; c. Sehat jasmani dan rohani; d. Bebas dari Narkoba; e. Cakap, jujur, memiliki integritas moral, kapabilitas, dan reputasi yang baik; f. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun per 9 November 2016; g. Pendidikan paling rendah Sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik; h. Memiliki…