Ruang lingkupStandar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah ini meliputi standar koleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, pengelolaan, dan integrasi dengan kurikulum.Standar ini berlaku pada Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah baik negeri maupun swasta. Istilah dan definisi a. Perpustakaan Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi bagi pemustaka. b. Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan pendidikan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah yang merupakan bagian…