Kebijakan baru terkait pendataan peserta didik untuk tahun pembelajaran baru 2016-2017 terutama terkait masalah penerbitan NISN telah dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal Kemdikbud. Lewat surat nomor 31966/A/LL/2016 tanggal 27 Juni 2016 tersebut mengatur kembali mekanisme penerbitan NISN yang telah dilakukan oleh PDSPK, dan pengelola Dapodik PAUD serta Dapodikdasmen. Nah silakan disimak poin-poin pentingnya. 1. NISN akan diterbitkan secara otomatis Ya tentu saja setelah kita memasukkan data siswa ke dapodik dan melakukan sinkronisasi, dan Yang masih menjadi pertanyaan adalah istilah “otomatis” ini, apakah 1. NISN ini akan langsung masuk ke aplikasi dapodik…