Mutasi Kepegawaian Dalam Perpres No.5 Tahun 2022

a. Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 mengatur bahwa:1) Pasal 2 ayat (1): pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional dalam rangka penataan birokrasi diberikan penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki jabatan administrasi.2) Pasal 4: ketentuan mengenai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berakhir sampai dengan pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional dalam rangka penataan birokrasi mendapatkan promosi atau mutasi kepegawaian.b. Mutasi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 terdiri atas:1) mutasi atas dasar permintaan sendiri yang dilakukan:a) dalam…