Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Hak PNS diantaranya adalah: Gaji dan tunjangan. Cuti Pengembangan kompetensi Perlindungan Jaminan pensiun dan jaminan hari tua Hak PPPK menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mengatur mengenak hak dan kewajiban Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diantaranya yaitu menerima gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku, cuti, pengembangan kompetensi dan perlindungan. PP…