Mekanisme Penyetaraan/Inpassing Guru TK 2016

MEKANISME PENYETARAAN GURU TK 1. Guru menyiapkan berkas usul pemberian kesetaraan kepada kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing. a. Fotokopi Surat Keputusan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah dan diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK. b. Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah/madrasah. e. Salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. f. Asli Surat Pernyataan dari kepala sekolah/ madrasah bahwa guru yang bersangkutan masih melaksanakan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu. g. Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik…