Persyaratan peserta Pemilihan Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai dengan tingkat nasional terdiri dari persyaratan akademik dan persyaratan administratif sebagai berikut : Persyaratan Administratif Guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya. Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling. Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan dangan…