Download Surat Kepala BKN tentang Batas Usia Pensiun PNS

Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud dari surat tersebut yaitu: 1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan ; 2) 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan 3) 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama. Download Surat Kepala BKN tentang Batas Usia Pensiun PNS silahkan klik disini