Info Penting tentang isi Peraturan Menteri Keuangan no 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa : Kemenkeu sudah melakukan transfer dana Tunjangan Profesi (TP) Triwulan ke 2 ke Kas Daerah mulai Senin minggu ini. Bagi Kab/Kota yang sudah menerima dana tersebut sesuai ayat (3) pasal 80 PMK no 48/PMK.07/2016 Kab/Kota harus segera melakukan pembayaran kepada guru 7 hari kerja setelah dana diterima. Tidak semua kab/kota dilakukan transfer dana untuk triwulan ke 2. Bagi Kab/Kota yang tidak dilakukan transfer dana triwulan ke 2 hal ini disebabkan Hasil Laporan realisasi…