Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH. Pasal 1 (1) Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi terdiri dari Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. (2) Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. (3) Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. (4) Standar Isi untuk muatan peminatan kejuruan pada SMK/MAK setiap program keahlian diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal…