Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan pemerintah sudah menerbitkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 untuk mengatur skema pencarian subsidi gaji karyawan tersebut. Menurut Utoh, berikut tata cara pemberian Bantuan Subsidi Upah: Data calon penerima adalah dari data karyawan swasta peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek . Data sesuai kriteria dilaporkan BP Jamsostek kepada pemerintah sebagai pengguna anggaran . Pemerintah memerintahkan bank untuk menyalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan secara bertahap. Untuk kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah antara…