Maksud dari buku pedoman pelaksanaan latihan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi ancaman bencana adalah agar Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, NGO/LSM, dunia usaha, dan pihak-pihak terkait yang berkeinginan melaksanakan pelatihan kesiapsiagaan, memiliki acuan yang dapat dimengerti dan mudah diaplikasikan dengan kemampuan sumber daya yang dimilikinya. Undang Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, membagi bencana dalam 3 kategori, yaitu bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain 1) Gempa bumi, 2) Tsunami, 3) Gunung api,…