Pedoman ini memberikan informasi kepada semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan sertifikasi guru, yaitu: alur sertifikasi guru; sasaran peserta sertifikasi guru; persyaratan peserta sertifikasi guru; proses penetapan peserta sertifikasi guru; prosedur operasional standar sertifikasi guru; dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru. Penjelasan alur sertifikasi guru yang sebagai berikut. Guru berkualifikasi S-1/D-IV dapat memilih pola PF3 atau PLPG sesuai kesiapannya. Bagi guru yang memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut. 1) Menyusun portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3). 2) Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk dikirim ke LPTK…