Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rincian Bantuan; Peserta Didik Jenjang PAUD 7 GB / bulan Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 10 GB / bulan Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah 12 GB / bulan Dosen dan Mahasiswa 15 GB / bulan Paket Kuota Data Internet di atas merupakan paket akses all network dengan pembatasan akses kepada: situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Twitter Instagram Facebook, dan Tiktok Daftar situs dan aplikasi yang dikecualikan di atas dapat bertambah sewaktu-waktu.
Tag: Bantuan
PENGENALAN PERALATAN TIK BANTUAN PEMERINTAH SEKOLAH DASAR
Chromebook merupakan sebuah notebook yang menggunakan Chrome OS milik Google. Chrome OS sudah dioptimalisasi sedemikian rupa sehingga jika berselancar di internet maka performanya menjadi jauh lebih mudah dan cepat. Selain itu, Chrome OS juga memiliki beberapa lapisan keamanan, penyimpanan cloud dan produk Google yang paling populer dan terbaru. Sehingga, Chromebook sangat cocok untuk pekerjaan yang tidak lepas dari internet. Selengkapnya ada pada modul di bawah ini. Semoga bermanfaat. sumber: dispsd.kemdikbud.go.id
PEMERIKSAAN PERALATAN TIK/SD BANTUAN PEMERINTAH
Penerimaan dilaksanakan pada saat barang tiba di sekolah yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian jenis, merk, jumlah dan kondisi fisik barang yang diterima. Penerimaan disaksikan oleh pengantar barang (kurir). Tahap ini sebagai acuan dalam pengisian berita acara surat jalan (laptop chromebook dan konektor) dan Berita Acara Serah Terima Barang (Proyektor dan Wireless Router). Pada saat penerimaan peralatan TIK harus dipersiapkan instrumen pemeriksaan barang dan kamera/Video Recorder. Selengkapnya ada pada modul berikut ini. Semoga bermanfaat. sumber: ditpsd.kemdikbud.go.id
Ini Bedanya Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan. Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.…