Berdasarkan SE Plt. Kepala BKN No. 9 Tahun 2021, terdapat aturan dalam penggunaan materai, antara lain: Wajib menggunakan meterai tempekyang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/meterai bekas pakai. Tidak diperkenankan menggunakan meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan ketentuan perundangan, misalnya meterai berupa hasil unduhan atau edit gambar dari internet. sumber: bkn.go.id Semoga bermanfaat. BACA JUGA: Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Teknis 2022