Konsep Dasar Pendidikan Inklusif

Pengertian.

Inklusif adalah filosofi tentang cara hidup dengan perbedaan, belajar dari perbedaan dan belajar dengan perbedaan (Didi Tarsidi).

Inklusif merupakan filosofi pendidikan, bukan istilah kebijakan atau legislasi dalam pendidikan (Juang Sunanto)

Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan dengan memberikan kesempatan atau akses yang seluas-luasnya kepada semua anak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan kebutuhan individu peserta didik tanpa diskriminasi.

Ada 4 (empat) elemen inklusif yaitu:

  1. Inklusi adalah proses terus mencari cara terbaik dalam merespon keberagaman.
  2. Melibatkan penekanan khusus pada kelompok peserta didik yang mungkin berada di risiko terpinggirkan, exclusion, atau kurang berprestasi karena hambatan yang dimilikinya.
  3. Mengidentifikasi hambatan dan untuk menghilangkan hambatan itu.
  4. Inklusi adalah tentang kehadiran, partisipasi dan prestasi semua siswa.

Tujuan

Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua anak untuk memperoleh pendidikan yang layak sesuai dengan kondisi anak. Menciptakan sistem pendidikan yang menghargai keanekaragaman, tidak diskriminatif, serta pembelajaran yang ramah terhadap semua anak.

Sasaran

Semua anak usia sekolah termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK), baik yang mengalami hambatan permanen maupun temporer.

Landasan pendidikan inklusif

FILOSOFIS

Bhineka Tunggal Ika. Wujud pengakuan kebhinekaan manusia

YURIDIS

UUD 1945 (Amandemen) Pasal 31 pasal 1 dan 2 (hak dan wajib mendapatkan pendidikan)
UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, Pasal 48 , 49
UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas

EMPIRIS

Banyak penelitian yang menyimpulkan bahwa pendidikan inklusif berdampak positif terhadap PDBK dan peserta didik reguler/tipika.

Berita Terkait