Berikut ini adalah contoh kerjasama atau MoU kantin sekolah yang dikelola oleh ekstrakulikuler pramuka dan para penitip atau penjual makanan.
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
ANTARA
KEPALA KANTIN PRAMUKA DAN PENJUAL MAKANAN
Pada hari Selasa tanggal dua puluh satu Februari tahun dua ribu dua puluh tiga telah dibuat dan ditanda tangani kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) untuk selanjutnya disebut MoU oleh dan antara :
Nama : IKA DAMAYANTI, M.Pd
Jabatan : Kepala Kantin Pramuka
Alamat : SMPN 8 Salatiga
Dalam hal ini bertindak dan atas nama SMPN 8 Salatiga yang berkedudukan di Argomulyo Tingkir Kota Salatiga dan untuk selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA.
Nama : ANIS KUSUMAWARDHANI
Jabatan : Penjual Makanan di kantin pramuka
Alamat : Salatiga
Dalam hal ini dan atas nama penjual makanan di kantin sekolah SMPN 8Salatiga yang berkedudukan di Argomulyo Tingkir Salatiga dan untuk selanjutnya di sebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya kedua belah pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
- PIHAK PERTAMA adalah kepala kantin pramuka di bawah naungan SMPN 8 Salatiga
- PIHAK KEDUA adalah penjual makanan di kantin sekolah SMPN 8 Salatiga
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam MoU ini sebagai berikut :
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
- Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam pelayanan kantin pramuka untuk pelayanan makanan siswa SMPN 8 Salatiga
- Hal di atas bertujuan mendidik para siswa tentang pengetahuan kebersihan dan kesehatan makanan bagi siswa.
Pasal 2
JANGKA WAKTU
Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal, 21-02-2023 sampai dengan 21-02-2024 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain :
- Melaporkan tentang keberadaan kantin secara berkala kepada PIHAK KEDUA.
- Memantau kegiatan siswa dalam pemanfaatan kantin yang di sediakan oleh PIHAK KEDUA.
Kewajiban PIHA KEDUA antara lain :
- Menghimbau seluruh siswa untuk menjaga kebersihan lokasi kantin yang telah disediakan oleh PIHAK PERTAMA.
- Mematuhi syarat-syarat yang telah di tetapkan PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
KETENTUAN TAMBAHAN
Bahwa mengenai hal-hal yang belum diketahui dan belum diatur dalam MoU ini, akn diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari MoU ini.
Pasal 5
PENUTUP
Perjanjian ini di buat rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai, perjanjian ini juga di gunakan sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Penjuan Makanan di Kantin Pramuka Kepala kantin pramuka
ANIS KUSUMAWARDHANI IKA DAMAYANTI, M.Pd
Semoga bermanfaat.