Penetapan LPTK sebagai penyelenggara PPG Dalam Jabatan tersebut didasarkan pada kesiapan kelembagaan, pertimbangan geografis, dan sumber daya. Pengelola Prodi PPG minimal berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas paling sedikit 2 (dua) orang berkualifikasi doktor atau doktor terapan dan
3 (tiga) orang berkualifikasi magister atau magister terapan dengan jabatan akademik paling rendah lektor serta berlatar belakang di bidang pendidikan pada salah satu kualifikasi yang dimiliki. Pengelola bidang studi pada Prodi PPG minimal berjumlah 2 (dua) orang pada bidang studi yang diselenggarakan, berkualifikasi magister atau magister terapan,
- Dosen
Persyaratan untuk menjadi Dosen PPG adalah sebagai berikut:
a. berkualifikasi akademik paling rendah magister atau yang setara;
b. berlatar belakang di bidang pendidikan pada salah satu kualifikasi akademik yang dimiliki dan sesuai dengan bidang keilmuan/keahlian yang diampu;
c. memiliki jabatan fungsional akademik paling rendah lektor;
d. diutamakan memiliki sertifikat pendidik/sertifikat lain dan/atau dapat menunjukkan keahlian yang spesifik;
e. diutamakan memiliki pengalaman mengajar di sekolah;
f. dosen tetap dan memiliki masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun, dan diutamakan mempunyai pengalaman mengajar di satuan Pendidikan;
g. menguasai teknologi informasi dan komunikasi; dan
h. telah mengikuti seluruh tahapan kegiatan penyegaran PPG Dalam Jabatan. - Tenaga Administrasi
Persyaratan untuk menjadi Tenaga Administrasi Program PPG Dalam
Jabatan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah SMA atau sederajat;
b. telah mengikuti kegiatan pembekalan Program PPG Dalam Jabatan. - Administrator Teknologi dan Informasi Digital
Persyaratan untuk menjadi Administrasi Teknologi dan Informasi Digital sebagai berikut.
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma tiga (D-III);
b. memiliki sertifikat kompetensi atau keahlian sesuai dengan bidang tugas dan keahlian; dan
c. telah mengikuti kegiatan pembekalan Administrator PPG Dalam Jabatan.
BACA JUGA: Permendikbudristek No. 56 Tahun 2022 Tentang Standar Pendidikan Guru