Penetapan LPTK sebagai penyelenggara PPG Dalam Jabatan tersebut didasarkan pada kesiapan kelembagaan, pertimbangan geografis, dan sumber daya. Pengelola Prodi PPG minimal berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas paling sedikit 2 (dua) orang berkualifikasi doktor atau doktor terapan dan3 (tiga) orang berkualifikasi magister atau magister terapan dengan jabatan akademik paling rendah lektor serta berlatar belakang di bidang pendidikan pada salah satu kualifikasi yang dimiliki. Pengelola bidang studi pada Prodi PPG minimal berjumlah 2 (dua) orang pada bidang studi yang diselenggarakan, berkualifikasi magister atau magister terapan, DosenPersyaratan untuk menjadi Dosen PPG…