- Persyaratan
Mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;
b. memiliki Sertifikat PGP;
c. memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV);
d. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
e. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
h. berkelakuan baik; dan
i. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. - Pola Penerimaan Mahasiswa
Pola Penerimaan Mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak dilakukan menggunakan pola penerimaan yang berlaku secara nasional, dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atas nama Menteri menetapkan kuota nasional Mahasiswa PPG Dalam Jabatan.
b. Direktorat Jenderal memberitahukan kepada Dinas Pendidikan tentang pendaftaran calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan.
c. Dinas Pendidikan melakukan sosialisasi tentang PPG Dalam Jabatan kepada guru calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan.
d. Guru calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIMPKB dengan melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan.
e. Direktorat Jenderal melalui panitia seleksi melakukan verifikasi dan validasi Guru Dalam Jabatan yang memenuhi persyaratan melalui aplikasi SIMPKB selanjutnya menentukan Guru Dalam
Jabatan yang bersangkutan yang memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan.
f. Direktorat Jenderal melaksanakan seleksi akademik berbasis daring domisili;
g. Direktur yang memiliki urusan di bidang pendidikan profesi guru atas nama Menteri menetapkan calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan berdasarkan hasil seleksi administrasi dan akademik;
h. dalam hal calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi dan akademik melebihi kuota yang ditetapkan, Direktur yang memiliki urusan di bidang pendidikan profesi guru berwenang untuk menentukan prioritas calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan.
BACA JUGA: Juknis PPG Bagi Guru Penggerak