Syarat PPG Bagi Guru Yang Memiliki Sertifikat Guru Penggerak

PersyaratanMahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.a. berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;b. memiliki Sertifikat PGP;c. memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV);d. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);e. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;f. sehat jasmani dan rohani;g. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA);h. berkelakuan baik; dani. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian…