A. Latar Belakang
- bahwa untuk menghasilkan guru sebagai pendidik profesional dalam melaksanakan tugas, perlu penyesuaian terhadap kebijakan standar pendidikan guru yang bersifat nasional;
- bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebijakan standar pendidikan profesi guru sehingga perlu diganti dengan peraturan Menteri yang baru; dan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Pendidikan Guru.
B. Status
Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1146).
C. Isu Pokok dalam Regulasi
- Ruang lingkup Standar Pendidikan Guru mencakup:
a. Standar Program Sarjana Pendidikan; dan
b. Standar Program PPG. - Standar Pendidikan Guru bertujuan untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan, aspek penyelenggaraan, dan instrumen pengembangan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal untuk Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.
- Standar Pendidikan Guru berfungsi sebagai acuan bagi Program
Sarjana Pendidikan dan Program PPG untuk menghasilkan Guru
professional. - Pendidikan Guru dilaksanakan melalui Program Sarjana Pendidikan
dan Program PPG. - Pendidikan Guru bertujuan untuk menghasilkan Guru sebagai pendidik profesional yang nasionalis dan memiliki wawasan global sesuai dengan kebutuhan nasional, lokal, dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni budaya.
- Standar Program Sarjana Pendidikan terdiri atas:
a. standar pendidikan;
b. standar penelitian; dan
c. standar pengabdian kepada masyarakat. - Standar Program PPG terdiri atas:
a. standar pendidikan;
b. standar penelitian; dan
c. standar pengabdian kepada masyarakat. - Program PPG diselenggarakan oleh LPTK penyelenggara Program PPG yang ditetapkan oleh Menteri.
- Program PPG diselenggarakan dalam bentuk Program Studi yang terdiri atas 1 (satu) atau lebih bidang studi.
- Pengelolaan dan penyelenggaraan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG yang pada saat ini sedang berjalan, tetap dilaksanakan sampai dengan selesai Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG dimaksud.
Unduh Permendikbudristek No. 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru.
Semoga bermanfaat.
BACA JUGA: Informasi UKMPPG Periode VII Tahun 2022