Pedoman Upacara Hari Guru Nasional Tahun 2022

  1. Ketentuan umum
    Upacara bendera diselenggarakan di kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di tingkat pusat, Kantor Kementerian Agama pusat, instansi dan satuan pendidikan di daerah dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.
  1. Waktu pelaksanaan
    hari, tanggal : Jumat, 25 November 2022
    pukul : 08.00 waktu setempat
  2. Tempat
    Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia
    setempat
  3. Pakaian
    a. Undangan:
    1. Pejabat : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
    2. Undangan Pria : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
    3. Undangan Wanita : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
    4. Guru : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
    5. Organisasi profesi : Pakaian seragam organisasi;
  4. Barisan:
    1. Pegawai : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
    2. Petugas Upacara : Sesuai ketentuan.
  5. Susunan acara upacara bendera
    Susunan acara upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2022
    adalah sebagai berikut.
    1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
    2. Pembina upacara tiba di tempat upacara;
    3. Penghormatan kepada pembina upacara;
    4. Laporan pemimpin upacara;
    5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya
      oleh korsik/paduan suara;
    6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
    7. Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
    8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun
      1945;
    9. Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lancana Pendidikan (jika ada);
    10. Menyanyikan lagu Hymne Guru;
    11. Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
      dan Teknologi);
    12. Menyanyikan lagu Terima Kasih Guruku;
    13. Pembacaan do’a*);
    14. Laporan pemimpin upacara;
    15. Penghormatan kepada pembina upacara;
    16. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
    17. Upacara selesai, barisan dibubarkan.
      Keterangan :
      *) : Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masingmasing. Demikian Pedoman ini dibuat untuk dapat digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2022.

Unduh Pedoman Upacara Hari Guru Nasional Tahun 2022.

Unduh Logo Hari Guru Nasional Tahun 2022.

Semoga bermanfaat.

BACA JUGA: Kerangka Isi Publikasi Hasil Penelitian Bidang Pendidikan Formal

Berita Terkait