Mutasi Kepegawaian Dalam Perpres No.5 Tahun 2022

a. Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 mengatur bahwa:
1) Pasal 2 ayat (1): pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional dalam rangka penataan birokrasi diberikan penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki jabatan administrasi.
2) Pasal 4: ketentuan mengenai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berakhir sampai dengan pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional dalam rangka penataan birokrasi mendapatkan promosi atau mutasi kepegawaian.
b. Mutasi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 terdiri atas:
1) mutasi atas dasar permintaan sendiri yang dilakukan:
a) dalam satu instansi pusat;
b) dalam satu instansi daerah;

c) antarinstansi pusat;
d) antarinstansi daerah;
e) antarinstansi pusat dan daerah; atau
f) ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2) mutasi atas dasar permintaan sendiri yang dilakukan melalui perpindahan antarjabatan fungsional; dan
3) mutasi yang dilakukan karena pegawai memperoleh predikat kinerja kurang atau sangat kurang berdasarkan hasil evaluasi kinerja pegawai minimal 6 (enam) bulan terakhir.

c. Dalam hal pejabat fungsional hasil penataan birokrasi dilakukan mutasi kepegawaian:
1) atas dasar kebutuhan organisasi/ prioritas nasional:
a) dalam satu instansi pusat;
b) dalam satu instansi daerah;
c) antarinstansi pusat;
d) antarinstansi daerah;
e) antarinstansi pusat dan daerah;
f) ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2) atas dasar kebutuhan organisasi melalui perpindahan antarjabatan fungsional;
3) melalui mekanisme kenaikan pangkat dalam satu jenjang jabatan maka pejabat fungsional hasil penataan birokrasi dimaksud tetap diberikan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022.
d. Dalam rangka pelaksanaan mutasi kepegawaian, pejabat penilai kinerja wajib menyampaikan alasan dimutasikannya pegawai sesuai dengan panduan format yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
e. Simulasi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
f. Instansi Pemerintah agar melakukan pembaharuan data dan informasi pejabat fungsional hasil penataan birokrasi yang mendapat mutasi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c pada aplikasi kepegawaian yang berlaku secara nasional.

Unduh Mutasi Kepegawaian Dalam Perpres No.5 Tahun 2022.

Semoga bermanfaat.

BACA JUGA: Kerangka Laporan Diklat Fungsional

Berita Terkait