Laporan kegiatan kolektif harus dilampirkan sebagai salah satu kelengkapan bukti dalam Penetapan Angka Kredit. Beberapa jenis kegiatan kolektif yaitu KKG, MGMP, KKKS, MKKS. Berikut adalah format laporan kegiatan kolektif menuru buku 4 PKB.
1) Bagian Awal:
Memuat garis besar isi/materi kegiatan yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan, dimana kegiatan dilaksanakan dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan, lama waktu pelaksanaan kegiatan, surat penugasan, surat persetujuan dari kepala Sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana kegiatan (jika ada). Kegiatan kolektif guru yang dilaksanakan di kelompok kerja/ musyawarah guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS) atau melalui IHT di sekolah. Sertifikat/surat keterangan diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir pelaksanaan pertemuan kegiatan rutin kelompok/ musyawarah kerja guru. Sertifikat/surat keterangan sebagai bukti keikutsertaan kegiatan kelompok kerja/musyawarah guru tersebut harus ditandatangani oleh Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGM), Kelompok Kerja Kepala Sekolah/Madrasah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah/Madrasah (KKPS).
2) Bagian Isi:
a) tujuan dan alasan mengikuti kegiatan yang dilakukan;
b) penjelasan isi kegiatan;
c) tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta kegiatan tersebut;
d) dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan peserta didik;
e) penutup.
3) Bagian Akhir
Lampiran, yang terdiri dari:
a) makalah (materi) yang disajikan dalam kegiatan pertemuan;
b) matriks ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang disajikan sebagaimana tabel berikut.
Sumber: Buku 4 PKB
Semoga bermanfaat
BACA JUGA: Format Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru