Salah satu instrumen untuk mengukur kompetensi guru adalah dengan mengumpulkan angka kredit. Angka kredit tersebut digunakan untuk pengajuan kenaikan pangkat/golongan, terutama untuk guru PNS. Beberapa kota/kabupaten membuat kebijakan dengan Penetapan Angka Kredit Tahunan yang dibuat per tahun dengan masa penilaian Januari – Desember.
Beberapa komponen yang terdapat dalam Penetapan Angka Kredit (PAK) guru adalah
I. KETERANGAN PERORANGAN
- N a m a
- N I P
- NUPTK
- Nomor Seri Kartu Pegawai
- Tempat dan Tanggal Lahir
- Jenis Kelamin
- Pendidikan Tertinggi
- Pangkat/Golongan Ruang/TMT
- Jabatan Fungsional Guru/TMT
- Masa kerja golongan
- Unit kerja
II. PENETAPAN ANGKA KREDIT
1. UNSUR UTAMA
A Pendidikan
1) Mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar/ijazah/akta
2) Mengikuti pelatihan prajabatan
B Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu
C Pengembangan keprofesian berkelanjutan
1) Melaksanakan pengembangan diri
2) Melaksanakan publikasi ilmiah
3) melaksanakan karya inovatif
JUMLAH UNSUR UTAMA
2. UNSUR PENUNJANG
Ijazah yang tidak linier
Penunjang tugas guru
Memperoleh penghargaan/tanda jasa
JUMLAH UNSUR PENUNJANG
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG

Unduh Format Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru.
BACA JUGA: Kerangka Laporan Diklat Fungsional