Format Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru

Salah satu instrumen untuk mengukur kompetensi guru adalah dengan mengumpulkan angka kredit. Angka kredit tersebut digunakan untuk pengajuan kenaikan pangkat/golongan, terutama untuk guru PNS. Beberapa kota/kabupaten membuat kebijakan dengan Penetapan Angka Kredit Tahunan yang dibuat per tahun dengan masa penilaian Januari – Desember.

Beberapa komponen yang terdapat dalam Penetapan Angka Kredit (PAK) guru adalah

I. KETERANGAN PERORANGAN

  1. N a m a
  2. N I P
  3. NUPTK
  4. Nomor Seri Kartu Pegawai
  5. Tempat dan Tanggal Lahir
  6. Jenis Kelamin
  7. Pendidikan Tertinggi
  8. Pangkat/Golongan Ruang/TMT
  9. Jabatan Fungsional Guru/TMT
  10. Masa kerja golongan
  11. Unit kerja

II. PENETAPAN ANGKA KREDIT

1. UNSUR UTAMA
A Pendidikan
1) Mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar/ijazah/akta
2) Mengikuti pelatihan prajabatan
B Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu
C Pengembangan keprofesian berkelanjutan
1) Melaksanakan pengembangan diri
2) Melaksanakan publikasi ilmiah
3) melaksanakan karya inovatif
JUMLAH UNSUR UTAMA
2. UNSUR PENUNJANG
Ijazah yang tidak linier
Penunjang tugas guru
Memperoleh penghargaan/tanda jasa
JUMLAH UNSUR PENUNJANG
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG

Unduh Format Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru.

BACA JUGA: Kerangka Laporan Diklat Fungsional

Berita Terkait