Aturan eMaterai pada seleksi CPNS dan PPPK

Berdasarkan SE Plt. Kepala BKN No. 9 Tahun 2021, terdapat aturan dalam penggunaan materai, antara lain:

  1. Wajib menggunakan meterai tempekyang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/meterai bekas pakai.
  2. Tidak diperkenankan menggunakan meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan ketentuan perundangan, misalnya meterai berupa hasil unduhan atau edit gambar dari internet.

sumber: bkn.go.id

Semoga bermanfaat.

BACA JUGA: Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Teknis 2022

Berita Terkait