Berdasarkan SE Plt. Kepala BKN No. 9 Tahun 2021, terdapat aturan dalam penggunaan materai, antara lain:
- Wajib menggunakan meterai tempekyang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/meterai bekas pakai.
- Tidak diperkenankan menggunakan meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan ketentuan perundangan, misalnya meterai berupa hasil unduhan atau edit gambar dari internet.
sumber: bkn.go.id
Semoga bermanfaat.
BACA JUGA: Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Teknis 2022