Berikut ini adalah petunjuk teknis mekanisme seleksi guru ASN PPPK tahun 2022 yang dirilis oleh Kemdikbudristek. Terdapat 3 jenis mekanisme yaitu Penempatan Lulus Passing Grade, Seleksi kesesuaian/verifikasi dan Seleksi dengan tes. Salah satu point penting yaitu
- Guru yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021 akan ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah tanpa mengikuti ujian kembali.
- Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia.
- Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar.
- Maing-masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi tahun 2021 sesuai dengan PermenPAN-RB 28/2021.
Berikut ini adalah juknis mekanisme seleksi guru ASN PPPK Tahun 2022.
Unduh juknis mekanisme seleksi guru ASN PPPK Tahun 2022.
Semoga bermanfaat.
BACA JUGA: Prinsip Pembelajaran Berdiferensiasi