Anak-anak hebat, berikut ini adalah latihan soal tentang Amandemen UUD 1945.
Jawablah dengan singkat dan jelas.
- Jelaskan apa yang dimaksud dengan amandemen?
- Sebutkan latar belakang amandemen UUD 1945.
- Tuliskan maksud dan tujuan dari amandemen?
- Jelaskan amandemen pertama UUD 1945.
- Tuliskan hasil amandemen kedua UUD 1945.
Silahkan kalian jawab di kolom komentar.
Semoga sukses dan berhasil.
SALAM DAN BAHAGIA.
BACA JUGA: Seleksi Penerimaan Tenaga Kontrak UNDIP Tahun 2022
1 amandemen adalah perubahan resmi atau catatan tertentu
2 membina hubungan yang lebih baik dalam pergaulan internasional
3 membuat tata kelola negara secara demokrasi melalui penghormatan HAM dan otonomi daerah
4 pasal 5 ayat (1): hak presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR
Pasal 7 : pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
5 BAB VI mengenai pemerintahan baerah
BAB VII mengenai dewan perwakilan daerah
BAB IXA mengenai wilayah negara
1)amandemen adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu, terutama untuk memperbagusnya
2)a.membina hubungan yang lebih baik dalam pergaulan internasional
b. mewujudkan visi dan misi reformasi
c. mengembangkan kekuasaan lembaga lembaga negara
d. mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan
e. mengubah tata kelola negara agar lebih baik
f. memutahirkan uud secara tertulis
g. upaya memperbaiki arah perjalanan negara
3) a.membuat tata kelola negara secara demokratis melalui penghormatan HAM dan otonomi daerah
b. membuat pasal pasal uud nri thun 1945 yang tdk multitafasir
c. mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar sehingga presiden benar benar daapt dikontrol
d. menegakkan kedaulatan rakyat dengan menempatkan MPR tidak lagi sebagai pemegang kedaulatan rakyat
4) a. pasal 5 ayat 1:hak presiden untuk mengajukan ruu kepada dpr
b. apsal 7 :pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden
c. pasal 9 ayat 1 dan 2 :sumpah presiden dan wakil presiden
d. pasal 13 ayat 2 dan 3 :mengangkat dan penempatan duta
e. pasal 14 ayat 1:pemberian grasi dan rehabilitasi
f. pasal 14 ayat 2:pemberian amnesti dan abolisi
g. pasal 15:pemberian gelar tanda jasa dan kehormatan lain
h. pasal 17 ayat 2 dan 3 :pengangkatan mentri
i. pasal 20 ayat 1-4 :dewan perwakilan rakyat
j. pasal 21:hak dpr untuk mengajukan rancangan undang-undang
5) a. bab 7 mengenai pmrntah daerah
b. bab 8 mengenai dewan perwakilan daerah
c. bab 9a mengenai wilayah negara
d. bab 10 mengenai warga negara dan penduduk
e. bab 10a mengenai hak asasi manusia
f. bab 12 mengenai pertahanan dan keamanan
g. bab 15 mengenai bendera bahasa lambang negara serta lagu kebangsaan
1. Amandemen adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu, terutama untuk memperbagusnya.
2. A. Membina hubungan yang lebih baik dalam pergaulan internasional
B. Mewujudkan visi dan misi reformasi
C. Mengembangkan kekuasaan lembaga-lembaga negara
D. Mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan
E. Mengubah tata kelola negara agar lebih baik
F. Memutakhirkan UUD secara tertulis
G. Upaya memperbaiki arah perjalanan negara
3. A. Membuat tata kelola negara secara demokratis melalui penghormatan HAM dan otonomi daerah
B.membuat pasal pasal UUD NRI tahun 1945 yg tdk multitafsir
C. Mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar sehingga presiden benar-benar dapat dikontrol
D. Menegakkan kedaulatan rakyat dengan menempatkan MPR tidak lagi sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara
4. 1.pasal 5 ayat (1)
2.pasal 7
3.pasal 9 ayat (1) & (2)
4.pasal 13 ayat 2 dan 3
5.pasal 14 ayat 1
6.pasal 14 ayat 2
7.pasal 15
8.pasal 17 ayat 2 dan 3
9.pasal 20 ayat 1-4
10.pasal 21
5. 1.Bab VI mengenai pemerintah daerah
2. Bab VII mengenai dewan perwakilan daerah
3. Bab IXA mengenai wilayah negara
4. Bab X mengenai warga negara dan penduduk
5. Bab XA mengenai hak asasi manusia
6. Bab XII mengenai pertahanan dan keamana
7. Bab XV mengenai bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan.
1.Amendemen adalah perubahan resmi atau catatan tertentu,terutama untuk memperbagus.
2. 1) Membina hubungan yang lebih baik dalam pergaulan internasional.
2) Mewujudkan visi dan misi reformasi.
3) Mengembangkan kekuasaan lembaga-lembaga negara.
4) Mengubah tata kelola negara negara agar lebih baik.
5) Mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan
6) memutarkhirkan UUD secara tertulis.
7) upaya memperbaiki arah perjalanan negara.
3. 1) membuat tata kelola negara secara demokratis melalui penghormatan HAM dan otonomi daerah.
2) Membuat pasal-pasal UUD NRI tahun 1945 yang tidak multitafsir.
3) mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar (executive heavy) sehingga presiden benar-benar dapat dikontrol.
4) Menegakkan kedaulatan rakyat dengan menempatkan MPR tidak lagi sebagai pemegang kedaulatan rakyat.Kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara.
4. 1) pasal 5 ayat1:hak presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR
2) pasal 7: pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden
3) pasal 9 ayat 1 dan 2:sumpah presiden dan wakil presiden
4) pasal 13 ayat 2 dan 3:pengangkatan dan penempatan duta
5) pasal 14 ayat 1:pemberian grasi dan rehabilitasi
6)pasal 14 ayat 2: pemberian amnesti dan abolisi
7) pasal 15:pemberian gelar,tanda jasa,dan kehormatan lain
8) pasal 17 ayat 2 dan 3: pengangkatan menteri
9) pasal 20 ayat 1-4:dewan perwakilan rakyat (DPR)
10) pasal 21:hak DPR untuk mengajukan rancangan undang-undang (RUU)
5. 1) bab VI mengenai pemerintah daerah
2) bab VII mengenai dewan perwakilan daerah
3) bab IXA mengenai wilayah negara
4) bab X mengenai warga negara dan penduduk
5) bab XA mengenai hak asasi manusia
6) bab XII mengenai pertahanan dan keamanan
7) bab XV mengenai bendera,bahasa,lambang negara,serta lagu kebangsaan.
1. Amandemen adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu, terutama untuk memperbagus nya.
2. – membina hubungan yang lebih baik dalam pergaulan internasional
– mewujudkan visi dan misi reformasi
– mengembangkan kekuasaan lembaga² negara
– mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan
– mengubah tata kelola negara agar lebih baik
– memutakhirkan UUD secara tertulis
– upaya memperbaiki arah perjalanan negara
3. – membuat tata kelola negara secara demokratis melalui penghormatan HAM dan otonomi daerah
– membuat pasal² UUD NRI tahun 1945 yang tidak multitafsir
– mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar (executive heavy) sehingga presiden benar² dapat dikontrol
– menegakkan kedaulatan rakyat dengan menempatkan MPR tidak lagi sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh lembaga² negara
4. – pasal 5 ayat (1) : hak presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR
– pasal 7 : pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden
– pasal 9 ayat (1) dan (2) : sumpah presiden dan wakil presiden
– pasal 13 ayat (2) dan (3) : pengangkatan dan penempatan duta
– pasal 14 ayat (1) : pemberian grasi dan rehabilitasi
– pasal 14 ayat (2) : pemberian amnesti dan abolisi
– pasal 15 : pemberian gelar, tanda jasa dan kehormatan lain
– pasal 17 ayat (2) dan (3) : pengangkatan menteri
– pasal 20 ayat (1-4) : dewan perwakilan rakyat (DPR)
– pasal 21 : hak DPR untuk mengajukan rancangan undang² (RUU)
5. – bab VI mengenai pemerintah daerah
– bab VII mengenai dewan perwakilan daerah
– bab IXA mengenai wilayah negara
– bab X mengenai warga negara dan penduduk
– bab XA mengenai hak asasi manusia
– bab XII mengenai pertahan dan keamanan
– bab XV mengenai bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan
1.amandemen adalah perubahan resmi atau catatan tertentu,terutama untuk memperbagus ya.dapat berupa penambahan atau juga penghapusan catatan yg salah dan tidak sesuai lagi.
2.a.membija hubungan yg lebih baik dalam pergaulan internasional
B.mewujudkan visi dan misi reformasi.
C. Mengembangkan kekuasaan lembaga lembaga negara
D. Mencegah adanya penyalah gunaan kekuasaan
E.mengubwh tata kelola negara agar lebih baik
F.memutakhirkan UUD secara tertulis
G. Upaya memperbaiki arah perjalanan negara.
3.a.membuat tata kelola negara secara demokratis melalui penghormatan ham dan otoni daerah
B. Membuat pasal pasal uud nri tahun 1945 yg tidak multitafsir
C.mengontrol kekuasaan presiden yg terlalu besar sehingga presiden benar’benar dapat di kontrol
D.menegakan kedaulatan rakyat dengan menempatkan MPR tidak lagi sebagai pemegang kedaulatan rakyat.dilaksanankan oleh lembaga negara
4.a.pasal 5 ayat 1hak presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR
B. Pasal 7:pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden
C.pasal 9 ayat 1 dan 2:sumpah presiden dan wakil presiden
D pasal 13 ayat 2 dan 3 : pengankatan dan penempatan duta
E pasal 14 ayat 1:pemberian grasi dan rehabilitasi
F.pasal14 ayat2: pemberian amnesti dan abolisi
G.pasal 15 pemberian gelar,tanda jasa,dan kehormatan lain
H.pasal 17 ayat 2 dan 3:pengankatan menteri
I.pasal 20 ayat 1-4 : dewan perwakilan rakyat
J.pasal 21: hak DPR untuk mengajukan rancangan undang undang
5.a.bab vl mengenai pemerintahan daerah
B.bab vll mengenai dewan perwakilan rakyat
C.bab lxA mengenai wilayah negara
D.bab x mengenai warga negara dan penduduk
E. Bab xA mengenai hak asasi manusia
F.bab xll mengenai pertahanan dan keamanan
G.bab XV mengenai bendera ,bahasa ,lambang negara ,serta lagu kebangsaan
1. amandemen adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu terutama untuk memperbagusnya.
2. 1). membina hubungan yang lebih baik dalam pergaulan ;
internasional.
2). mewujudkan visi dan misi reformasi.
3). mengembangkan kekuasaan lembaga-lembaga negara.
4). mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan.
5). mengubah tata kelola negara agar lebih baik.
6). memutakhirkan UUD secara tertulis.
7). upaya memperbaiki arah perjalanan negara.
3. 1). membuat tata kelola negara secara demokratis melalui
penghormatan HAM dan otonomi daerah.
2). membuat pasal-pasal UUD NRI tahun 1945 yang tidak
multitafsir.
3). mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar
(executive heavy) sehingga presiden benar-benar dapat
dikontrol.
4). menegakkan kedaulatan rakyat dengan menempatkan
MPR tidak lagi sebagai pemegang kedaulatan rakyat,
kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh lembaga-lembaga
negara.
4. 1). pasal 5 ayat (1) : hak presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR.
2). pasal 7 : pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
3). pasal 9 ayat (1) dan (2) sumpah presiden dan wakil presiden.
4). pasal 31 ayat (2) dan (3) pengangkatan dan penempatan duta.
5). pasal 14 ayat (1) pemberian grasi dan rehabilitasi.
6). pasal 14 ayat (2) pemberian atensi dan abolisi.
7). pasal 15 pemberian gelar,tanda jasa,dan kehormatan lain.
8). pasal 17 ayat (2) dan (3) pengangkatan menteri
9). pasal 200 ayat (1 – 4) Dewan perwakilan rakyat atau DPR
10). pasal 21 hak DPR untuk mengajukan rancangan undang-undang atau RUU.
5. 1) bab VI mengenai pemerintah daerah.
2). bab VII mengenai Dewan perwakilan daerah.
3). bab IXA mengenai wilayah daerah
4). bab X mengenai warga negara dan penduduk
5). bab XA mengenai hak asasi manusia
6). bab XII mengenai pertahanan dan keamanan.
7). bab XV mengenai bendera,bahasa,lambang negara,serta lagu kebangsaan.
1. amendemen adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu, terutama untuk memperbagusnya.
2. a. Membina hubungan yang lebih baik dalam pergaulan internasional
b. Mewujudkan visi dan misi reformasi
c. Mengembangkan kekuasaan lembaga lembaga negara
d. Mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan.
e. Mengubah tata kelola negara agar lebih baik
f. Memutakhirkan UUD secara tertulis
g. Upaya memperbaiki arah perjalanan negara
3. a. Membuat tata kelola negara secara demokratis melalui penghormatan HAM dan otonomi daerah .
b. membuat pasal pasal UUD NRI Tahun 1945 yang tidak multitafsir.
c. mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar (executive heavy) sehingga presiden benar benar dapat dikontrol
d. Menengakkan kedaulatan rakyat dengan menempatkan MPR tidak lagi sebagai pemegang kedaulatan rakyat.Kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh lembaga lembaga negara
4. a. pasal 5 ayat (1) : hak presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR
b. pasal 7 : pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden
c. pasal 9 ayat (1) dan (2) : sumpah presiden dan wakil presiden
d. pasal 13 ayat (2) dan (3) : pengangkatan dan penempatan duta
e. pasal 14 ayat (1) : pemberian grasi dan rehabilitasi
f. pasal 14 ayat (2) : pemberian amnesti dan abolisi
g. pasal 15 : pemberian gelar,tanda jasa, dan kehormatan lain
h. pasal 17 ayat (2) dan (3) : pengangkatan menteri
i. pasal 20 ayat (1-4) : dewan perwakilan rakyat (DPR)
j. pasal 21 : hak DPR untuk mengajukan Rancangan Undang Undang (RUU)
5. a. bab VI mengenai pemerintah daerah
b. bab VII mengenai dewan perwakilan daerah
c. bab IX A mengenai wilayah negara
d. bab X mengenai warga negara dan penduduk
e. bab XA mengenai hak asasi manusia
f. bab XII mengenai pertahanan dan keamanan
g. bab XV mengenai bendera,bahasa,lambang negara,serta lagu kebangsaan
1. Amandemen adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu.
2.a. Membina hubungan yg lebih baik dalam pergaulan internasional.
b. Mewujudkan visi dan misi reformasi.
c. Mengembangkan kekuasaan lembaga² negara.
d. Mencegah adanya penyalahgunaan gunakan kekuasaan.
e. Mengubah tata kelola negara agar lebih baik.
f. Memutakhirkan UUD secara tertulis.
3. a. Membuat tata kelola negara secara demokratis melalui penghormatan HAM dan otonomi daerah.
b. Membuat pasal² UUD NRI tahun 1945 yg tidak multitafsir.
c. Mengontrol kekuasaan presiden yg terlalu besar sehingga presiden benar² dapat dikontrol.
d. Menegakkan kedaulatan rakyat dengan menempatkan MPR tidak lagi sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh lembaga² negara.
4. a. Pasal 5 ayat 1 : hak presiden untuk mengajukan RUUkepada DPR.
b. Pasal 7 : pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
c. Pasal 9 ayat 1 dan 2 : sumpah presiden dan wakil presiden.
d. Pasal 13 ayat 2 dan 3 : pengangkatan dan penempatan duta.
e. Pasal 14 ayat 2 : pemberian amnesti dan abolisi.
f. Pasal 14 ayat 1 :pemberian grasi dan rehabilitasi.
g. Pasal 15 : pemberian gelar, tanda jasa, dan kehormatan lain.
h. Pasal 17 ayat ayat 2 dan 3 :pengangkatan menteri.
i. Pasal 20 ayat 1-4 : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
j. Pasal 21 : hal DPR untuk mengajukan Rancangan undang-undang (RUU)
5. a. Bab VI mengenai Pemerintah Daerah
b. Bab VII mengenai Dewan Perwakilan Rakyat
c. Bab IXA mengenai Wilayah Negara
d. Bab X mengenai Warga Negara dan Penduduk
e. Bab XA mengenai hal asasi manusia
f. Bab XII mengenai pertahanan dan keamanan
g. Bab VII IA mengenai bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan.
1.perubahan resmi dokumen resmi/. Catatan tertentu,terutama untuk memperbagusnya
2. *Membina hubungan yang lebih baik dalam pergaulan
Internasional.
* Mewujudkan visi dan misi reformasi.
*Mengembangkan kekuasaan lembaga² negara.
*Mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan.
* Mengubah tata kelola negara agar lebih baik.
*Memutakhirkan UUD secara tertulis.
* Upaya memperbaiki arah perjalanan negara.
3. -membuat tata kelola negara secara demokrasi melalui
penghormatan HAM dan otonomi daerah
-membuat pasal pasal UUD NRI tahun 1945 yang tidak
multitafsir
– mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar,
sehinga presiden benar benar bisa di kontrol
4. Amandemen UUD 1945 yang pertama di laksanakan pada sidang umum MPR 1999 tgl 14-21 Oktober 1999.
5.Bab VI mengenai pemerintah daerah
Bab VII mengenai DPD
Bab IX A mengenai wilayah negara
Baab X mengenai negara dan penduduk
Bab X A mengenai hak asasi manusia
Bab XII mengenai pertahanan dan keamanan
Bab XV mengenai bendera,bahasa,lambang negara,lagu
kebangsaan
1. Amendemen adalah perubahan dokumen resmi atau catatan tertentu, terutama untuk memperbagusnya. Perubahannya dapat berupa penambahan atau penghapusan catatan yang salah dan tidak sesuai lagi.
2. (1) membina hubungan yang lebih baik dalam pergaulan internasional.
(2) mewujudkan visi dan misi reformasi.
(3) mengembangkan kekuasaan lembaga² negara.
(4) mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan.
(5) mengubah tata kelola negara agar lebih baik.
(6) memutakhirkan UUD secara tertulis.
(7) upaya memperbaiki arah perjalanan negara.
3. Untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan Negara agar dapat mencapai tujuan.
4. (1) pasal 5 ayat (1) Hak presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR.
(2) pasal 7 : pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
(3) pasal 9 ayat (1) dan (2) : sumpah presiden dan wakil presiden
(4) pasal 13 ayat (2) dan (3) : pengangkatan dan penempatan duta.
(5) pasal 14 ayat (1) : pemberian grasi dan rehabilitasi.
(6) pasal 14 ayat (2) : pemberian amnesti dan abolisi.
(7) pasal 15 : pemberian gelar, tanda jasa, dan kehormatan lain.
(8) pasal 17 ayat 2 dan 3 pengangkatan
1. Amademen adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu ,terutama memperbagusnya
2. a.membina hubungan yg lebih baik dalam pergaulan internasional .
b.Mewujud kan visi dan misi riformasi
c.mengembangkan kekeuasaa lembaga lembaga negara
d.mencegah adanya penyalah gunaan kekuasaan
e.mengubah tata pengelolah negara agar lebih baik
f.Memutakhirkan UUD secara tertulis
g.upaya memperbaiki arah perjalan negara
3. A.Membuat tata kelolah negara secara demokratis melalui penghormatan HAM dan otonomi daerah.
B.Membuat pasal pasal UUD NKRI tahun 1945 yg tidak multi multitafsir
C.Mengontrol kekuasaan presiden yg terlalui besar (executive heavy) sehingga presiden benar benar ter kontrol.
D.Menegak kan kedauladan rakyat dengan menetapkan MPR tidak lahi sebagai prmegang kedauladan rakayat .kedauladan rakyat dilaksanakan oleh lembaga lembaga negara.
4.1.pasal 5
2.pasal 7
3.pasal 9
4.pasal13
5.pasal 14
6.pasal14
7.pasal15
8.pasal17
9.pasal20
10.pasal 21
5.1)Bab VI mengenai pemerintahan daerah
2)VII mengenai dewan perwakilan rakyat
3)babIXA mengenai wilayah negara
4)bab X mengenai warga negara dan penduduk
5)babXAmengeni hak asasi manusia
6)babXIImengenai pertahanan dan ke amanan
7)bab VIIIA mengenai BPK
1.Amendemen adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu, terutama untuk memperbagus ya.
2.Membina yang lebih baik dalam pergaulan internasional,Mewujudkan visi dan misi reformasi, Mengembangkan kekuasaan lembaga lembaga negara,Mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan, Mengubah tata kelola negara agar lebih baik, Memutakhirkan UUD secara tertulis,Upaya memperbaiki arah perjalanan negara.
3.Membuat tata kelola secara demokratis melalui penghormatan HAM dan otonomi, Membuat pasal pasal UUD NRI Tahun 1945 yang tidak mutitafsir, Mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar (excutive heavy) sehingga presiden benar-benar dapat dikontrol,Menegakkan kedaulatan rakyat dengan menempatkan MPR tidak lagi sebagai pemenang kedaulatan rakyat.kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara.
4.Amendemen UUD 1945 yang pertama dilaksanakan pada sidang umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999.
Pasal 5,pasal 7,pasal 9,pasal 13,pasal 14,pasal 14,pasal 15,pasal 17,pasal 20,pasal 21
5.-Bab VI mengenai pemerintah daerah
-Bab VII mengenai Dewan Perwakilan Daerah
-Bab IXA mengenai wilayah negara
-Bab X mengenai warga negara dan penduduk
-Bab XA mengenai hak asasi manusia
-Bab XII mengenai pertahanan dan keamanan
-Bab X mengenai bendera,bahasa,lambang negara,serta lagu kebangsaan.
1.amendemen adalah perubahan resmi atau catatan tertentu, untuk memperbagusnya.
2.
1) membina hubungan yg lebih baik dalam pergaulan internasional.
2) mewujudkan visi dan misi informasi.
3) mengembangkan kekuasaan lembaga² negara.
4) mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan.
5) mengubah tata kelola negara agar lebih baik.
6) memutakhirkan UUD secara tertulis.
7) upaya memperbaiki arah perjalanan negara.
3.
a. Membuat tata kelola negara secara demokratis melalui penghormatan HAM dan otonomi.
b. Membuat pasal² UUD NRI TAhun 1945 yg tidak multiafsir.
c. Mengontrol kekuasaan presiden yg terlalu besar(executive heavy) sehingga presiden benar² dapat dikontrol.
d. Menegakkan kedaulatan rakyat dengan menempatkan MPR tidak lagi sebagai pemegang kedaulatan rakyat. kedaulatan rakyat dilaksakan oleh lembaga² negara.
4.a.pasal 5.
b.pasal 7.
c. pasal 9.
d pasal 13.
e pasal 14.
f pasal 14.
g pasal 15.
h pasal 17.
I pasal 20.
J pasal 21.
5.
Bab VI mengenai pamberitaan Daerah
Bab VII mengenai dewan perwakilan Daerah
Bab IXA mengenai wilayah negara
Bab X mengenai warga negara dan penduduk
Bab XA mengenai hak asasi manusia
Bab XII mengenai pertahan dan keamanan
Bab XV mengenai bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan
1. Perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu, terutama untuk memperbagusnya.
2. 1) membina hubungan yang lebih baik dalam pergaulan internasional
2) mewujudkan visi dan misi reformasi.
3) mengembangkan kekuasaan lembaga – lembaga negara
4) Mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan
5) Mengubah tata kelola negara agar lebih baik
6) Memutakhirkan UUD secara tertulis
7) Upaya memperbaiki arah perjalanan negara
3. 1) Membuat tata kelola negara secara demokratis melalui penghormatan HAM dan otonomi daerah
2) Membuat pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang tidak multitafsir
3) Mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar ( executive heavy ) sehingga presiden benar-benar dapat di kontrol
4) Menegakkan kedaulatan rakyat dengan menempatkan MPR tidak lagi sebagai pemegang kedaulatan rakyat
4. Pasal 5 ayat 1
Pasal 7
Pasal 9 ayat 1 dan 2
Pasal 13 ayat 2 dan 3
Pasal 14 ayat 1
Pasal 14 ayat 2
Pasal 15
Pasal 17 ayat 2 dan 3
Pasal 20 ayat 1-4
Pasal 21
5. Bab VI mengenai pemerintah daerah
Bab VII mengenai Dewan Perwakilan Daerah
Bab IXA mengenai Wilayah Negara
Bab X mengenai Warga negara dan Penduduk
Bab XA mengenai Hak Asasi Manusia
Bab XII mengenai Pertahanan dan Keamanan
Bab XV mengenai Bendera, Bahasa, Lambang Negara, Serta lagu Kebangsaan
1. perubahan resmi atau catatan tertentu,terutama untuk perbagusanya.perubahan ini dapat berupa penambahan atau juga penghapusan catatan yang salah.
2. A.membina hubungan yang lebih baik dalam pergaulan internasional
B.mewujudkan visi dan misi reformasi
C.mengembangkan kekuasaan lembaga2 negara.
D.mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan.
E.mengubah tata kelola negara agar lebih baik
F.memutakhirkan UUD secara tertulis.
G.upaya memperbaiki arah perjalanan negara.
3. A.membuat tata kelola negara secara demokratis melalui penghormatan HAM dan otonomi daerah
B.membuat pasal2 UUD NKRI Tahun 1945 yang tidak multitafsir.
C.mengkontrol kekuasaan presiden yg terlalu besar sehingga presiden benar2 dapat di kontrol
D.menegakkan kedaulatan rakyat dengan menempatkan MPR tidak lagi sebagai pemegang kedaulatan rakyat.
4.Dalam perubahan pertama ini, MPR mengubah beberapa pasal, yaitu Pasal 5 Ayat (1):hak presiden mengajukan RUU kepada DPR
Pasal 7,:pembatasan masa jabatan presiden dalam wakil presiden
Pasal 9 (ayat 1 dan 2):sumpah presiden dan wakil presiden
Pasal 13 (Ayat 2dan 3):pengangkatan dan penempatan duta
Pasal 14,(ayat 1:)pemberian grasi dan rehabilitasi
Pasal 14 (ayat 2):pemberian amnesti dan abolisi
Pasal 15:pemberian gelar,tanda jasa,dan kehormatan lain
Pasal 17 Ayat (2) dan (3):pengangkatan menteri
, Pasal 20 ayat (1-4):dewan perwakilan rakyat (DPR)
, dan Pasal 21:hak DPR untuk menganjukkan rancangan undang undang (RUU)
5.A.bab VI mengenai pemerintah daerah
B.Bab VII mengenai Dewan perwakilan daerah
C.Bab IXA mengenai wilayah negara
D.Bab X mengenai warga dan penduduk
E.Bab XA mengenai Hak Asasi Manusia
F.Bab XII mengenai pertahanan dan keamanan
G.Bab XV mengenai bendera,bahasa,lambang Negara,serta lagu kebangsaan
1)amandemen adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu, terutama untuk memperbagusnya. 2. 1). membina hubungan yang lebih baik dalam pergaulan ; internasional. 2). mewujudkan visi dan misi reformasi. 3). mengembangkan kekuasaan lembaga-lembaga negara. 4). mencegah adanya kekuasaan. 5). mengubah tata kelola negara agar lebih baik. 6). memutakhirkan UUD secara tertulis. 7). upaya memperbaiki arah perjalanan negara. 3. 1). membuat tata kelola negara secara demokratis melalui pengelolaan HAM dan otonomi daerah. 2). membuat pasal-pasal UUD NRI tahun 1945 yang tidak multitafsir. 3). kontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar (executive heavy) sehingga presiden benar-benar dapat dikontrol. 4). ketersediaan rakyat dengan menempatkan MPR tidak lagi sebagai pemilik Kepemilikan rakyat, rakyat dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara. 4. 1). pasal 5 ayat (1) : hak presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR. 2). pasal 7 : jabatan jabatan presiden dan wakil presiden. 3). pasal 9 ayat (1) dan (2) sumpah presiden dan wakil presiden. 4). pasal 31 ayat (2) dan (3) pengembangan dan penempatan duta. 5). pasal 14 ayat (1) mempersembahkan grasi dan rehabilitasi. 6). pasal 14 ayat (2) mempersembahkan atensi dan abolisi. 7). pasal 15 mempersembahkan gelar,tanda jasa,dan kehormatan lain. 8). manajemen pasal 17 ayat (2) dan (3) terapi pasal 9). 200 ayat (1 – 4) Dewan pasal rakyat atau DPR 10). pasal 21 hak DPR untuk mengajukan rancangan undang-undang atau RUU. 5. 1) bab VI tentang pemerintah daerah. 2). bab VII mengenai Dewan perwakilan daerah. 3). bab IXA mengenai wilayah daerah 4). bab X mengenai warga negara dan penduduk 5). bab XA mengenai hak asasi manusia 6). bab XII mengenai pertahanan dan keamanan. 7). bab XV mengenai flag,bahasa,lambang negara,serta lagu
1. Perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu, terutama untuk memperbagus ya.
2. A. Membina hubungan yang lebih baik dalam pergaulan internasional.
B. Mewujudkan visi dan misi reformasi.
C. Mengembangkan kekuasaan lembaga lembaga negara.
D. Mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan.
E. Mengubah tata kelola negara agar lebih baik.
F. Memutakhirkan UUD secara tertulis.
G. Upaya memperbaiki arah perjalanan negara.
3. A. membuat tata kelola negara secara demokratis melalui
Penghormatan HAM dan otanomi daerah.
B. Membuat pasal pasal UUD NRI tahun 1945 yang tidak
Multitafsir.
C. Mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar
(executive heavy) sehingga presiden benar benar dapat
dikontrol.
D. Menegakkan kedaulatan rakyat dengan menempatkan
MPR tidak lagi sebagai memegang kedaulatan rakyat.
4. A. Pasal 5 ayat 1
B. Pasal 7
C. Pasal 9 ayat 1 dan 2
D. Pasal 13 ayat 2 dan 3
E. pasal 14 ayat 1
F. Pasal 14 ayat 2
G. Pasal 15
H. Pasal 17 ayat 2 dan 3
I. Pasal 20 ayat 1-4
J. Pasal 21
5. A. Bab VI mengenai pemerintahan daerah
B. Bab VII mengenai dewan perwakilan daerah
C. Bab IXA mengenai wilayah negara
D. Bab X mengenai warga negara dan penduduk
E. Bab XA mengenai hak asasi manusia
F. Bab XII mengenai pertahanan dan keamanan
G. Bab XV mengenai bendera, bahasa, lambang negara,
Serta lagu kebangsaan
1.Amandemen adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu, terutama untuk memperbagusnya.
2.-membina hubungab yang lebih baik dalam pergaulan internasional
-mewujudkan visi dan misu reformasi.
-mengembangkan kekuasaan lembaga lembaga negara
-mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan.
-mengubah tatakelola negara agar lebih baik
-memutakhirkan UUD secara tertulis
-upaya memperbaiki arah perjalanan negara
3.-membuat tata kelola negara secara demokratis melalui HAM dan otomi daerah.
-membuat pasal pasal UUD NRI tahun 1945 yang tidak multitafsir
-mengontrol kekuasaan prisedi. Yang terlalu besar (executive heavy) sehingga presiden benar benar dapat dikontrol .
-menegakkan kedaulatan rakyat dengan menempatkan MPR tidak lagi sebagai pemegang kedaulatan rakyat.kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh lembaga lembaga negara
4.1.pasal 5 ayat(1)
2.pasal 7(1 dan 2)
3.pasal 9 ayat(23)
4.pasal 13 ayat(1)
5.pasal 14 ayat(1)
6.pasal 14 (2)
7.pasal 15
8.pasal 17(2)ayat
9.pasal 20(1-4)ayat
10.pasal 21 hak
5.1)bab VI mengenai pemerintah daerah
2)bab VII mengenai dewan perwakilan daerah
3)bab IXA mengenai wilayah negara
4)bab X mengenai warga negara penduduk
5)bab XA mengenai hak asasi
6)bab XII mengenai pertahanan dan keamanan
7)bab XV mengenai bendera bahasa lambang negara serta lagu kebangsaan
1.amandemen adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu, terutama untuk memperbagusnya. Perubahan ini dapat berupa penambahan atau juga penghapusan catatan yang salah dan tidak sesuai lagi.
2.:1) membina hubungan yang lebih baik dalam pergaulan internasional.
2) mewujudkan visi dan misi reformasi.
3) mengembangkan kekuasaan lembaga-lembaga negara.
4) mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan.
5) mengubah tata kelola negara agar lebih baik.
6) memutakhirkan UUD secara tertulis.
7) upaya memperbaiki arah perjalanan negara.
3.memperbaiki suatu catatan/dokumen penting suatu negara yang mencakup bentuk, stukrktur, prosedur, agar lebih baik dari sebelumnya.
4. 1) pasal5ayat(1) :hak presiden untuk mengajukan ruu kepada dpr
2) pasal 7:pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
3) pasal 9ayat(1) dan(2) :sumpah presiden dan wakil presiden.
4) pasal 13 ayat (2) dan(3) :pengangkatan dan penempatan duta.
5) pasal 14 ayat (1) :pemberian grasi dan rehabilitasi.
6) pasal 14 ayat(2) :pemberian amnesti dan abolisi.
7) pasal 15:pemberian gelar, tanda jasa, dan Kehormatan lain.
8) pasal 17 ayat (2) dan(3) :pengangkatan menteri.
9) pasal 20 ayat (1-4) :dewan perwakilan rakyat.
10) pasal 21:hak dpr untuk mengajukan rancangan UUD (RUU).
5. Amandemen uud 1945 yang ke dua dilaksanakan pada sidang tahunan mpr 2000hasil amandemen uud 1945 yang ke dua meliputi 27 pasal dalam 7 bab sebagai berikut
1.bab VI mengenai pemerintah daerah
2.bab VII mengenai dewan perwakilan daerah
3.bab XIA mengenai wilayah negara
4.bab X mengenai warga negara dan penduduk
5.bab XA mengenai hak asasi manusia
6. Bab XII mengenai pertahanan dan keamanan
7. Bab XV mengenai bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu ke bangaan
5. Amandemen uud 1945 yang ke dua dilaksanakan pada sidang tahunan mpr 2000hasil amandemen uud 1945 yang ke dua meliputi 27 pasal dalam 7 bab sebagai berikut
1.bab VI mengenai pemerintah daerah
2.bab VII mengenai dewan perwakilan daerah
3.bab XIA mengenai wilayah negara
4.bab X mengenai warga negara dan penduduk
5.bab XA mengenai hak asasi manusia
6. Bab XII mengenai pertahanan dan keamanan
7. Bab XV mengenai bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu ke bangaan
Jawaban no
No1.amendemen adalah perubahan remi dokumen resmi atau catatan tertentu ,terutama untuk mem perbagusnya
No2.A.membina hubungan yang lebih baik.
B.mewujud kan visi dan misi reformasi.
C.mengembang kan kekuasaan lembaga-lembaga negara.
D.menyegah adanya penyalahgunaan kekuasan.
E.mengubah tata kelola negara agar lebih baik .
F.memutakhirkan UUD secara tertulis.
G.upaya memperbaiki arah perjalanan negara .
No3.A.membuat tata kelola negara secara demokratis
B.membuat pasal-pasal UUD NRI tahun 1945 yang tidak multitafsir.
C.mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar.
D.menegankkan kedaulatan rakyat dengan menempatkan MPR tidak lagi sebagai pemegang kedaulatan rakyat.
No4.pasal5 ayat(1):hak presiden untuk mengajukan RRU kepada DPR.
No5.bab VI mengenai pemerintah daerah
Jawaban no No1.amendemen adalah perubahan remi dokumen resmi atau catatan tertentu ,terutama untuk mem perbagusnya No2.A.membina hubungan yang lebih baik. B.mewujud kan visi dan misi reformasi. C.mengembang kan kekuasaan lembaga-lembaga negara. D.menyegah adanya penyalahgunaan kekuasan. E.mengubah tata kelola negara agar lebih baik . F.memutakhirkan UUD secara tertulis. G.upaya memperbaiki arah perjalanan negara . No3.A.membuat tata kelola negara secara demokratis B.membuat pasal-pasal UUD NRI tahun 1945 yang tidak multitafsir. C.mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar. D.menegankkan kedaulatan rakyat dengan menempatkan MPR tidak lagi sebagai pemegang kedaulatan rakyat. No4.pasal5 ayat(1):hak presiden untuk mengajukan RRU kepada DPR. No5.bab VI mengenai pemerintah daerah
1.
Amandemen adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu terutama untuk memperbagusnya
2.
A. Membina hubungan yang lebih baik dalam pergaulan internasional
B. Mewujudkan visi dan misi reformasi
C. mengembangkan kekuasaan lembaga-lembaga negara
D. Mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan
E. Mengubah tata kelola negara agar lebih baik
F. Memutakhirkan UUD secara tertulis
G. Upaya memperbaiki arah perjalanan negara
3.
a.membuat tata kelola negara secara demokratis melalui penghormatan HAM dan otonomi daerah
b. Membuat pasal-pasal UUD NRI tahun 1945 yang tidak multitafsir
c. Mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar (executive heavy) sehingga presiden benar-benar dapat dikontrol
d.menegakkan kedaulatan rakyat dengan menetapkan MPR tidak lagi sebagai pemegang kedaulatan rakyat. kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara.
4.
a. Pasal 5 ayat (1)
b. Pasal 7
c. Pasal 9 ayat (1) dan ( 2)
d. Pasal 13 ayat (2)dan (3)
e. Pasal 14 ayat (1)
f. Pasal 14 ayat (2)
g. Pasal 15
h. Pasal 17 ayat (2) dan (3)
I. Pasal 20 ayat (1 – 4)
j. Pasal 21
5.
a. Bab VI mengenai pemerintah daerah
b.bab VII mengenai dewan perwakilan daerah
c.bab IXA mengenai wilayah negara
d.bab X mengenai warga negara dan penduduk
e.Bab XA mengenai hak asasi manusia
f.bab XII mengenai pertahanan dan keamanan
g.bab XV mengenai bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan.
1.amademen adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu,terutama untuk memperbagusnya.perubahan ini dapat berupa penambahan atau juga penghapusan catatan yang salah dan tidak sesuai lagi.
2.1. membina hubungan yang lebih baik dalam pergaulan internasional.
2.mewujudkan visi dan misi reformasi.
3.mengembangkan kekuasaan lembaga lembaga negara.
4.mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan.
5.mengubah tata kelola negara agar lebih baik
6.memutakhirkan UUD secara tertulis
7.upaya memperbaiki arah perjalanan negara
3.1.membuat tata kelola negara secara demokratis melalui penghormatan HAM dan otonomi daerah.
2.membuat pasal pasal UUD NRI tahun 1945 yang tidak multitafsir.
3. Mengkontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar (executive heavy) sehingga presiden benar benar dapat di kontrol.
4.menegakkan kedaulatan rakyat dengan menempatkan mpr tidak lagi sebagai pemegang kedaulatan rakyat.kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh lembaga lembaga negara.
4.pasal 5 ayat (1):hak presiden untuk mengajukan ruu kepada dpr
5.1.bab vi mengenai pemerintah daerah.
1.Amendemen atau Perubahan adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu, terutama untuk memperbagusnya. Perubahan ini dapat berupa penambahan, atau juga penghapusan catatan yang salah, tidak sesuai lag
2.Latar belangkan Amandemen UUD NRI Tahun 1945
a. Membina hubungan yang lebih baik dalam pergaulan internasional
b.mewujudkan visi dan misi reformasi
c. Mengembangkan kekuasaan lembaga² negara
d. Mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan
e. Mengubah tata kelola negara agar lebih baik
f. memutakhiran UUD secara tertulis
g. Upaya memperbaiki arah perjalanan negara
3. Maksud dan tujuan dari amendemen
A. Membuat tata kelola negara secara demokratis melaluipenghormatan HAM dan otonomi daerah
B. Membuat pasal² UUD NRI Tahun 1945 yg tidak multitafirs
C. Mengontrol kekuasaan presiden yg terlalu besar ( executive heayy)
D. Menegkkan rakyat. Kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh lembaga² negara
4.1)
1= Amandemen adalah perubahan resmi atau catatan tertentu,terutama untuk memperbagusnya
2= 1)membina hubungan yang lebih baik dalam pergaulan internasional
2)mewujudkan visi dan misi reformasi
3)mengembangkan kekuasaan lembaga lembaga negara.
4) mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan
5)mengubah tata kelola negara agar lebih baik.
6) memutakhirkan UUD secara tertulis
7) upaya memperbaiki arah perjalanan negara.
3]membuat tata kelola negara secara demokratis melalui penghormatan HAM dan otonomi daerah.
4]amandemen UUD 1945 yang pertama dilaksanakan pada sidang umum MPR 1999 tanggal
1) amandemen adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu,terutama untuk memperbagusnya. perubahan ini dapat berupa penambahan atau juga penghapusan catatan yang salah dan tidak sesuai lagi
2) 1)membina hubungan yang lebih baik dalam pergaulan internasional
2) mewujudkan visi dan misi reformasi
3)mengembangkan kekuasaan lembaga -lembaga negara
4)mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan
5) mengubah tata kelola negara agar lebih baik
6) memutakhirkan UUD secara tertulis
7) upaya memperbaiki arah perjalanan negara
3) 1.membuat tata kelola negara secara demokratis melalui penghormatan HAM dan otonomi daerah
2. Membuat pasal-pasal UUD tahun 1945 yang tidak multitafsir
3. Mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar (executive heavy) sehingga presiden benar benar dapat di kontrol
4.menegakkan kedaulatan rakyat dengan menepatkan MPR tidak lagi sebagai pemegang kedaulatan rakyat.medaulatab rakyat dilaksanakan oleh lembaga lembaga negara
( 1. )amendemen adalah perubahan resmi atau catatan tertentu, terutama untuk Pempernagus
(2.) 1 membina hubungan yang lebih baik dalam pergaulan internasional
2. Mewujudkan visi dan misi Reformasi
3.mengembangkan kekuasaan lembaga- lembaga negara
4. Mencegah adanya penyalahgunaan
5.mengubah tata kelola negara agar lebih baik
6.memutahrinkan UUD secara tertulis
7. Upaya memberbaiki arah perjalanan negara
( 3 ) . 1 membuat tata kelola negara secara demokratis melalui penghormatan HAM dan otonomi daerah.
2. Membuat pasal- pasal UUD NRI tahun 1945 yang tidak muktiftasi
3 mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu benar ( executive heavy ) sehingga presiden benar-benar dpt di kontrol
4 menegakkan kedaulatan rakyat dengan menempatkan MPR tidak lagi sebagai pemegang kedaulatan rakyat.
( 4 ) . 1 pasal 5 ayat 1
2 pasal 7
3 pasal 9 ayat 1 dan 2
4 pasal 13 ayat 2 dan 3
5 pasal 14 ayat 1
6 pasal 14 ayat 2
7 pasal 15
8 pasal 17 ayat 2 dan 3
9 pasal 20 ayat 1-4
10 pasal 21
( 5 ) bab vl, vll,lxa,x, xa, xll,xv
1. Amendemen adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu,terutaman untuk memperbagusnya.
2. 1) membina hubungan yang lebih baik dalam pergaulan internasional.
2) mewujudkan visi dan misi reformasi.
3) mengembangan kekuasaan lembaga-lembaga negara.
4) mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaann.
5) mengubah tata kelola negara agar lebih baik.
6) memutakhirkann UUD secara tertulis .
7) Upaya memperbaiki arah perjalanan negara.
3. 1) membuat tata kelola negara secara demokratis melalui penghormatan HAM dan otonomi daerah .
2) membuat pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang tidak multitafsir.
3) mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar (executive heavy) sehingga presiden benar-benar dapat di kontrol.
4) menegakkan ke daulatan rakyat dengan menempatkan MPR tidak lagi sebagai pemegang kedaulatan rakyat . kedaulatan rakyat di laksanakan oleh lembaga-lembaga negara .
Jawab
1.amendemen adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu,terutama untuk memperbagusnya.
2.1)membina hubungan yang lebih baik dalam pergaulan internasional.
2).mewujudkan visi dan misi reformasi.
3)Mengembangkan kekuasaan lembaga lembaga negara.
4.)mencegah adanya penyalah gunaan kekuasaan.
5.)mengubah tata kelola negara agar lebih baik.
6)memutakhirkan UUD secara tertulis.
7)upaya memperbaiki arah perjalanan negara.
3.A.membuat tata kelola negara secara demokratis melalui penghormatan ham dan otonomi daerah.
B.membuat pasal pasal UUD NRI tahun1945 yang tidak multitafsir.
C.mengotrol kekuasaan presiden yang terlalu besar(executive heavy) sehingga presiden benar benar dapat mengontrol.
D.menegakkan kedaulatan rakyat dengan menempatkan MPR tidak lagi sebagai pemegang kedaulatan rakyat.kedaulatan rakyat dillaksanakkan oleh lembaga lembaga negara.
4.Pasal 5 ayat (1):hak presiden untuk mengajukan rru kepada DPR.
5.bab IV mengenai pemerintah daerah.
1. Perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu, terutama untuk meperbagus
2
– membina hubungan yang lebih baik dalam pergaulan internasional.
– mewujudkan visi dan misi reformasi
– mengembangkan kekuasaan lembaga lembaga negara
– mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan
– mengubah tata kelola Negara agar lebih baik.
– memutakhirkan UUD secara tertulis
– upaya memperbaiki arah perjalanan negara
3.
– membuat tata kelola Negara secara demokratis melalui penghormatan HAM dan otonomi daerah.
– membuat pasal pasal UUD NRI tahun 1945 yang tidak multitafsir
– mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar (executive heavy sehingga presiden benar benar dapat di kontrol.
– menegakan kedaulatan rakyat dengan menempatkan MPR tidak lagi sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh lembaga lembaga negara
4. Amandemen UUD 1945 yang pertama dilaksanakan pada sidang umum MPR 1999 tanggal 14-20 Oktober 1999. Hasil amandemen UUD 1945 yang pertama meliputi 9 pasal dan 16 ayat
5.
1. Bab VI mengenai pemerintah daerah
2. Baba VII mengenai dewan perwakilan daerah
3. Bab IXA mengenai wilayah negara
4. Bab X mengenai warga negara dan penduduk
5. Bab XA mengenai hak asasi manusia
6. Bab XII mengenai pertahanan dan keamanan
7. Bab XV mengenai bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan
1.Amandemen adalah perubahan dokumen resmi atau catatan tertentu
2.1.Membina hubungan yang lebih baik dalam pergaulaninternasional
3.Membuat tata kelola negara secara demokratis melalui pengormatan ham
1.perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu terutama untuk memperbagusnya.
2.adanya desakan kuat selama kemelut politik dan krisis kepercayaan yang diPicu oleh krisis moneter tahun 1997
3. 1). Membuat tata kelola negara secara demokratis melalui penghormatan HAM dan onotomi daerah.
2). membuat pasal pasal UUD NRI tahun 1945 yang tidak multitafsir.
3). Mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar (executive heavy) sehingga presiden benar benar dapat di kontrol.
4). Menegakkan kedaulatan rakyat Dengan menempatkan MPR tidak lagi sehingga pemegang kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat di laksanakan oleh lembaga lembaga negara.
4. Amendemen UUD 1945 yang pertama dilaksanakan pada sidang umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999. Hasil amandemen UUD 1945 yang pertama meliputi 9 pasal dan 16 ayat sebagai berikut
5. Amandemen UUD 1945 yang ke dua dilaksanakan pada sidang tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000. Perubahan
1) amandemen adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu terutama untuk memper Bagus nya
2) a.membina hubungan baik dalam pergaulan
b.mewujudkan visi dan misi reformasi
c. Mengembangkan kekuasaan lembaga negara
d. Mencegah adanya penyalah gunaan kekuasaan
e. Mengubah tata kelola negara agar lebih baik
f. Memutakhirkan UUD secara tulis
g. Upaya memperbaiki arah perjalanan negara
3). – membuat tata kelola negara secara demokratis melalui penghormatan HAM dan otonomi daerah
– membuat pasal pasal UUD NRI tahun 1945 yang tidak multitafsir
– mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar sehingga presiden benar ² dapat di kontrol
– menegakkan kedaulatan rakyat dengan menempatkan MPR tidak lagi sebagai pemegang kedaulatan Tan rakyat . Kedaulatan rakyat di laksanakan oleh lembaga lembaga negara
4). Amandemen UUD yang pertama di laksanakan pada sidang umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999
5)
1) membuat tata kelola negara secara demokratis melalui penghormatan HAM dan otonomi daerah.
2) membuat pasal pasal UUD NRI tahun1945 yg tidk multitafsir
3) mengontrol kekuasaan presiden yg trllu besar (executive heavy)sehingga presiden bnr bnr dapat dikontrol
4)menegakan kedaulatan rakyat dengan menempatkan MPR tidk lagi sebagai pemegang kedaulatan rakyat
1) membina hubungan yg lebih baik dlm pergaulan internasional
2)mewujudkan visi misi refromasi
3)mengembangkan kekuasaan lembaga lambaga negara
4)mencegah adanya penyalahgunaaan kekuasaan
5)mengubah tata kelola negara agar lebih baik
6)memutakhirkan UUD secra tertuli
7)upaya memperbaiki arah perjalanan negara