Jumlah anggota BAN-S/M Provinsi yang akan dipilih sebanyak 5 (lima) anggota kecuali BAN-S/M Provinsi Sulawesi Selatan dan Jawa Tengah sebanyak 7 (Tujuh) anggota. BAN-S/M membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota BAN-S/M Provinsi tersebut di atas.
Calon anggota BAN-S/M Provinsi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Calon anggota BAN-S/M Provinsi terdiri atas ahli-ahli di bidang evaluasi
pendidikan, kurikulum, manajemen pendidikan, dan keahlian bidang
pendidikan lainnya. - Calon anggota BAN-S/M Provinsi berasal dari unsur:
a. Dosen
b. Guru
c. Widyaiswara pendidikan
d. Widyaprada
e. Pengawas sekolah/madrasah
f. Organisasi profesi/kemasyarakatan bidang pendidikan
g. Unsur masyarakat pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman serta komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Berikut adalah Pengumuman Seleksi Asesor BAN SM Propinsi Masa Tugas 2023-2026.
Unduh Pengumuman Seleksi Asesor BAN SM Propinsi Masa Tugas 2023-2026.
BACA JUGA: Permendikbud Tentang Standar Mutu Buku Dan Kaidah Penerbitan Buku.