Penghargaan Satyalancana Karya Satya merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki loyalitas, kinerja, dan prestasi yang baik. Di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan disebutkan bahwa syarat khusus Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya adalah PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun.
Unduh Panduan Usul Penghargaan Satyalancana Karya Satya.
Semoga bermanfaat.
BACA JUGA: Juknis Bantuan Biaya Penyelesaian Skripsi Dan Tesis Kemenpora.