Juknis Bantuan Biaya Penyelesaian Skripsi dan Tesis Kemenpora.

Bantuan biaya penyelesaian penyelesaian skripsi dan tesis oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam bidang pendidikan formal baik Strata Satu (S-1), Strata Dua (S-2) dan Strata Tiga (S-3) melalui pemberian bantuan penyelesaian karya ilmiah tingkat akhir bagi para aktivis kepemudaan. Bantuan ini diberikan dengan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi.

Bantuan pemerintah bagi tenaga kepemudaan formal ini diberikan dalam bentuk uang untuk biaya penyelesaian karya  ilmiah  tingkat  akhir  bagi pemuda. Adapun alokasi anggaran bantuan pemerintah ini adalah 35  (tiga puluh lima) Orang, bantuan sebesar Rp 10.000.000,00/paket, sehingga total keseluruhan bantuan pemerintah sebesar Rp 350.000.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Alokasi anggaran tersebut untuk pembiayaan dalam menyelesaikan skripsi/tesis/disertasi yang meliputi :

  1. Bahan habis pakai (ATK, tinta printer, dll);
  2. Biaya referensi (buku, jurnal, perpustakaan, dll);
  3. Biaya transportasi, konsumsi;
  4. Biaya seminar;
  5. Biaya publikasi;
  6. Penjilidan dan penggandaan skripsi/tesis/disertasi final.
  7. Persyaratan Penerima Bantuan

Pemuda / Perorangan yang dapat mengajukan permohonan bantuan biaya penyelesaian Skripsi dan Tesis harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Pemuda berusia 16 – 30 Tahun pada tanggal 31 Desember 2022;
  2. Memiliki identitas diri (KTP)  atau  identitas  yang  lain,  bagi  yang belum mempunyai KTP bisa mengunakan Kartu Keluarga (KK);
  3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Penerima Bantuan;
  4. Memiliki rekening aktif pada bank pemerintah dan/atau bank swasta lainnya atas nama Penerima Bantuan;
  5. Mengajukan proposal permohonan bantuan pemerintah bagi tenaga kepemudaan formal yang prospektif disertai Rincian Anggaran Biaya (RAB);
  6. Aktivis Organisasi Kepemudaan, komunitas kepemudaan, pemuda berprestasi dilingkungan masyarakat, tokoh pemuda dilingkungan tertentu, tokoh inspirasi pemuda dll yang dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi kepemudaan, komunitas kepemudaan atau Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten/Provinsi;
  7. Terdaftar menjadi mahasiswa Strata 1/Strata 2/Strata 3 di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di dalam negeri dan luar negeri;
  8. Sudah menyelesaikan seluruh mata kuliah yang dinyatakan dalam bentuk transkrip;
  9. Memiliki IPK minimum 3.0 (Skala 4.0);
  10. Mendapatkan rekomendasi dari Dosen Pembimbing dan Ketua Program Studi;
  11. Melampirkan surat persetujuan seminar proposal karya ilmiah yang disetujui oleh pimpinan program studi atau keterangan lain yang sejenis
  12. Tidak sedang dan tidak akan menerima bantuan  biaya  penyelesaian skripsi atau tesis atau disertasi yang serupa dari sumber lain baik dalam negeri maupun luar negeri;
  13. Sanggup menyelesaikan penulisan karya ilmiah tingkat akhir dalam kurun waktu 6 bulan (melampirkan surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan karya ilmiah);
  14. Melampirkan surat keterangan rekening aktif dari bank atas nama penerima bantuan
  15. Menandatangani surat pernyataan diatas materai untuk membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan laporan keuangan kepada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda cq. Asisten Deputi Tenaga dan Peningkatan Sumber Daya Pemuda paling lambat akhir Tahun Anggaran 2022 (awal Desember 2022).
  16. Tidak pernah mempunyai masalah hukum.
  17. Tidak mempunyai permasalahan administrasi maupun laporan pertanggungjawaban atas bantuan pemerintah.

Waktu pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Tenaga Kepemudaan Formal Tahun Anggaran 2022 adalah dari Bulan Januari sampai Desember  2022.   Batas   waktu   pengajuan proposal adalah sampai dengan 30 September 2022, atau sampai dengan jumlah penerima bantuan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA telah memenuhi 100% (seratus persen) jumlah paket bantuan yang akan disalurkan.

Berikut ini adalah petunjuk teknis untuk bantuan bagi tenaga kepemudaan formal tahun 2022.

Unduh Juknis Bantuan Biaya Penyelesaian Skripsi dan Tesis Kemenpora.

Semoga bermanfaat.

BACA JUGA: Sejarah Sumpah Pemuda

Berita Terkait