NPSN adalah singkatan dari Nomor Pokok Sekolah Nasional yang berupa kode pengenalan satuan pendidikan yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya.
Nomor pokok sekolah ini terdiri dari delapan digit kombinasi huruf dan angka. NPSN berguna bagi satuan pendidikan sebagai kode referensi yang digunakan untuk keperluan pendataan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek menetapkan NPSN berdasarkan pengajuan dari Lembaga Pembina Satuan Pendidikan (seperti dinas pendidikan dan sebagainya) lewat mekanisme pengajuan NPSN.
Usai NPSN terbit, lembaga pembina satuan pendidikan dapat mencetak sertifikat NPSN. Sertifikat NPSN dapat dicetak melalui aplikasi VervalSP. Setelah sertifikat NPSN dicetak, lembaga pembina satuan pendidikan bisa menyerahkannya kepada satuan pendidikan.
Untuk satuan pendidikan yang telah memiliki NPSN namun belum mendapatkan sertifikat NPSN bisa berkoordinasi dengan lembaga pembina satuan pendidikan terkait dengan persyaratan telah memperbaharui SK Izin Operasional yang masih berlaku.
CARA MENDAPATKAN SERTIFIKAT NPSN
Lembaga pembina satuan pendidikan melakukan login terlebih dahulu pada laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/ (khusus untuk akun lembaga pembina satuan pendidikan). Setelah itu, klik menu “Konten Sertifikat” dan memastikan nama Penanggung Jawab (misal kepala dinas pendidikan) telah tercantum.
Usai memastikan nama Penanggung Jawab telah tercantum, lembaga pembina dapat mengunggah logo pemerintah daerah atau logo Lembaga Pembina Satuan Pendidikan dalam format file .jpg atau .png. Setelah itu, lalu klik simpan.
Kembali ke beranda dan klik menu Rekapitulasi, kemudian pilih kecamatan. Pilih satuan pendidikan yang ada dalam kecamatan tersebut, lalu klik ikon sertifikat pada kolom paling kanan.
Setelah sertifikat NPSN muncul pada laman baru, klik ikon unduh pada bagian pojok kanan atas untuk mengunduh sertifikat NPSN. File sertifikat NPSN yang diunduh akan berbentuk pdf. Sebagai catatan, satuan pendidikan yang belum memperbaharui SK Izin Operasional maka pada kolom sertifikat akan kosong. Maka dari itu, penting bagi satuan pendidikan untuk memperbaharui SK Izin Operasional.
Dokumen sertifikat NPSN yang telah diunduh selanjutnya dapat dicetak oleh lembaga pembina satuan pendidikan. Tak lupa untuk ditandatangani dan diberi stempel oleh penanggung jawab lembaga pembina satuan pendidikan yang bersangkutan.
sumber: https://ditsmp.kemdikbud.go.id/
Semoga bermanfaat.