Melalui Permendikbudristek No. 8 Tahun 2022 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik kemdikbudristek.
LATAR BELAKANG
- Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap pimpinan instansi pusat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik di instansi pusat.
Berikut ini adalah Permendikbudristek No. 8 Tahun 2022 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik kemdikbudristek.
BACA JUGA: Penanganan Anak Spectrum Autis
Semoga bermanfaat.