Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS Kemdikbudristek

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS Kemdikbudristek. Dalam rangka memberikan  dukungan  teknis  terhadap  pengusulan pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Satyalancana Karya Satya dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Slpil (PNS) yang memiliki kecakapan, disiplin dan kehadiran, serta sikap perilaku yang menunjukkan kesetiaan, pengabdian, dan kejujuran yang secara nyata ditunjukkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari secara terns menerus serta telah mempunyai masa kerja yang telah ditentukan.
  2. PNS yang berhak untuk memperoleh Tanda Kehorrnatan Satyalancana Karya Satya, harus memenuhi ketentuan:
  1. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/ berat;
    1. tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan  dalam kode etik dan kode perilaku;
    2. tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara;
    3. penghitiingan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/ berat dinilai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan htikuman disiplin / kembali bekerja di instansi; dan
    4. penghitungan masa kerja  dihitung  sejak  PNS  diangkat  menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pengusulan untuk mendapatkan penganugerahan Satyalancana Karya Satya dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. pengusulan untuk mendapatkan  penganugerahan  Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya disampaikan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan melampirkan:
    1. usulan yang ditandatangani oleh Sekretaris Unit Utama, Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, Kepala Biro / Pusat, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Kepala Sekretariat Lembaga Sensor Film, dengan mencantumkan identitas PNS disertai dengan usulan tahun Satyalancana Karya Satya;
    2. daftar nominatif usulan Tanda Kehormatan  Satyalancana Karya Satya dengan ketentuan sebagai berikut:
    3. disusun     dan    dikelompokkan    berurutan     berdasarkan Satyalancana Karya Satya mulai dari yang tertinggi yaitu 30    (tiga   puluh)   tahun,    20  (dua    puluh)   tahun,    dan 10 (sepuluh) tahun;
  2. disusun       berurutan       berdasarkan       pangkat/jabatan tertinggi; dan
    • penulisan gelar pendidikan menggunakan ejaan Bahasa Indonesia yang benar; asli    Surat     Penyataan    Pertanggungjawaban    Mutlak   yang
  3. ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
  4. asli Daftar Riwayat Hidup (diketahui oleh atasan langsung dan berstempel dinas);
  5. salinan Surat Keputusan (SK) CPNS yang telah disahkan
  6. pejabat yang berwenang;
  7. salinan SK Pangkat terakhir yang telah disahkan pejabat yang berwenang;
  8. salinan SK Jabatan terakhir yang telah disahkan pejabat yang
  9. berwenang; dan
  10. salinan sah Penilaian Prestasi Kerja dalam 2 tdua) tahun terakhir, minimal nilai 85 (delapan puluh lima) tiap tahunnya, yang telah disahkan pejabat yang berwenang;
  11. penyampaian berkas usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan secara daring melalui laman layanan- sdm.kemdikbud.go.id dengan ketentuan sebagai berikut:
  12. melengkapi seluruh kolom isian usulan pada laman;
  13. memindai dokumen persyaratan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  14. mengunggah hasil pindai seluruh dokumen ke dalam laman;
  15. mencetak form registrasi yang berisi JR Code dan daftar nama pegawai yang diusulkan;
  16. batas waktu penerimaan usulan calon penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya sebagai berikut:
  1. periode 2 Mei, diterima paling lambat pada tanggal 31 Januari tahun berjalan; atau
  2. periode    17   Agustus,    diterima  paling   lambat     pada    tanggal 31 Maret tahun berjalan; dan
  3. contoh Daftar Riwayat Hidup dan Format Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini. Demikian    Surat   Edaran ini  disampaikan        untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Unduh Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS Kemdikbudristek silahkan klik disini.

BACA JUGA: Perubahan Peraturan Tentang SNP

Semoga bermanfaat.

Berita Terkait