Pembatasan Ke LN Pegawai Kemdikbudristek

Pengaturan pembatasan ke LN pegawai Kemdikbudristek telah diatur dengan surat edaran. Menindaklanjuti Surat Edaran  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2022  tentang  Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut.

  1. Pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan  keluarganya  agar  membatasi  kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19).
  2. Pegawai Kemendikbudristek dapat melaksanakan  Perjalanan  Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan sebagai berikut:
  3. Menteri mempertimbangkan pelaksanaan  PDLN  secara  selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan; dan
  4. pegawai Kemendikbudrlstek yang melaksanakan PDLN telah mernperoleh surat tctgas yang ditandatangani oleh Menteri atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
  5. Pegawai Kemendikbudristek yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri.
  6. Pegawai Kemendikbudristek yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka  3  agar selalu memperhatikan dan mematuhi:
    1. protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi  Covid- 19  yang  ditetapkan  oleh  Satuan  Tugas  Penanganan  Covid- 19;
    2. petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan; dam
    3. kebijakan mengenai pintu masuk (ents point),  tempat  karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi Warga  Negara Indonesia pelaku perjalanan luar negeri yang ditetapkan  oleh Satuan Tugas Penanganan Covid- 19.
  7. Apabila terdapat pegawai Kemendikbudristek yang  melanggar  ketentuan dalam Surat Edaran ini, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Unduh SE Pembatasan Ke LN Pegawai Kemdikbudristek silahkan klik disini.

BACA JUGA: Pembelajaran Aktif VS Konvensional

Semoga bermanfaat.

Berita Terkait