Masa pandemi belum berakhir pemerintah mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian WFH pegawai Kemdikbudristek di tahun 2022 ini. Penyesuaian sistem kerja diatur menurut surat edaran sebagai berikut:
Unit kerja yang berada dalam wilayah Jawa dan Bali pada:
- level 3, agar memberlakukan pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor (Bekerja Dari Kantor / BDK) sebesar 25% (dna puluh lima persen);
- level 2, agar rnemberlakukan pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor (Bekerja Dari Kantor / BDK) sebesar 50% (lima puluh persen);
- level 1, agar memberlakukan pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor (Bekerja Dari Kantor / BDK) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
- Unit kerja yang berada di luar wilayah Jawa dan Bali pada:
- level 3, agar memberlakukan pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor (Bekerja Dari Kantor/ BDK) sebesar 50% {lima puluh persen). Apabila dltemukan klaster penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19), maka dilakukan penutupan selama 5 (lima) hari;
- level 2, agar memberlakukan pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor (Bekerja Dari Kantor / BDK) sebesar 50% (lima puluh persen) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah dan / atau tempat tinggal (Bekerja Dari Rumah / BDR) sebesar 50% tlima puluh persen); dan
- level 1, agar memberlakukan pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor (Bekerja Dari Kantor/ BDK) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah dan/ atau tempat tinggal (Bekerja Dari Rumah / BDR) sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Unduh SE Penyesuaian WFH Pegawai Kemdikbudristek
BACA JUGA: Bulan Imunisasi Campak & Rubela 2022
SEmoga bermanfaat.