Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

Pemerintah mengeluarkan Permendikbudristek yang mengatur penugasan tugas guru sebagai kepala sekolah. Melalui Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah mengatur tentang perubahan syarat dan ketentuan dari peraturan sebelumnya. Beberapa syarat yang diatur dalam permendibud ini salah satunya:

  1. Kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D-IV dari PT dan progran studi yang telah terakreditasi.
  2. Memiliki sertifikat pendidik.
  3. Memiliki sertifikat Guru Penggerak
  4. Pangkat paling rendah penata muda tingkat 1, golongan III/b

Unduh Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah silahkan klik disini.

Semoga bermanfaat.

Berita Terkait