Dana Abadi di Bidang Pendidikan adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja. Dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi, termasuk dana pengembangan pendidikan nasional yang berasal dari alokasi anggaran pendidikan tahun-tahun sebelumnya, yang hasil kelolaannya digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya termasuk pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan.
Berikut adalah Peraturan Presiden No.111 Tahun 2021 tentang dana Abadi di bidang pendidikan.
Unduh Peraturan Presiden No.111 Tahun 2021 tentang dana Abadi di bidang pendidikan silahkan klik disini.
Semoga bermanfaat.
Sumber: jdih.kemdikbud.go.id