Pembelajaran di Masa Pandemi telah diatur oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin; Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim; dan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menetapkan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Ditetapkan oleh empat menteri, SKB yang disusun atas masukan berbagai elemen masyarakat ini berisi penyesuaian aturan PTM terbatas yang lebih baik dan lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan sebagai prioritas utama.
Hal-hal baru yang tertuang dalam SKB ini antara lain tentang vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Menkes Budi Gunadi Sadikin menuturkan bahwa di dalam SKB terdahulu, satuan pendidikan yang mayoritas PTK- nya sudah divaksin wajib menyediakan layanan PTM terbatas dan PTK yang belum divaksin disarankan mengajar secara jarak jauh.
Hal tersebut kini dipertegas agar kesehatan dan keselamatan warga sekolah lebih terjamin, yakni PTK harus sudah divaksin. “Kini, cakupan vaksinasi PTK mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM terbatas. Selain itu, untuk mengajar PTM terbatas PTK harus divaksinasi,” kata Menkes di Jakarta, pada Kamis (23/12).
Pakar epidemiologi Universitas Airlangga (UNAIR), Windhu Purnomo menjelaskan, di fase ketika cakupan vaksinasi dosis lengkap sudah sekitar 50% dan proporsi penduduk yang memiliki kekebalan akibat infeksi alamiah cukup tinggi seperti di Indonesia saat ini, maka strategi penanganan pandemi Covid-19 bukan lagi zero case seperti fase awal sampai pertengahan pandemi kemarin, tapi lebih kepada pengurangan risiko hospitalisasi dan mortalitas ketika terjadi penularan Covid-19.
“Yang mempunyai risiko tinggi untuk hospitalisasi dan mortalitas adalah para orang dewasa, terutama lansia, bukan anak-anak muda di bawah 18 tahun yang relatif mempunyai kekebalan bawaan yang masih cukup tinggi,” katanya.
Karena itu, tambah Windu, untuk pengaktifan PTM terbatas 100%, yang paling penting adalah prasyarat bahwa: (1) Semua (100%) pendidik/guru dan tenaga kependidikan yang hadir di satuan pendidikan yang bersangkutan sudah divaksinasi lengkap 2 dosis; (2) Anak didik di bawah 18 tahun tidak harus sudah divaksinasi lengkap, tetapi anak didik/mahasiswa berusia 18 tahun ke atas sudah harus 100% divaksinasi; (3) Sedikitnya 70% Lansia di daerah di mana PTM terbatas dilaksanakan sudah divaksinasi lengkap 2 dosis; (4) Sarana, prasarana, dan strandar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan di satuan pendidikan yang bersangkutan harus tersedia dan diimplementasikan 100%; dan (5) Surveilans perilaku kepatuhan protokol kesehatan dan surveilans kasus di satuan pendidikan, juga di masyarakat, harus dilaksanakan secara terus menerus.
PTK yang menolak divaksinasi padahal vaksin tersedia dan memenuhi syarat divaksinasi, dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Unduh Infografis SKB Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 silahkan klik disini.
Semoga bermanfaat.