Manfaat menyusun SKP bagi PNS adalah:
- memudahkan PNS menyusun SKP sesuai dengan kegiatan tugas jabatan;
- sebagai pedoman bagi PNS untuk menentukan prioritas kegiatan dalam penyusunan SKP yang diselaraskan dengan SKP atasan langsung; dan
- memudahkan penilaian prestasi kerja PNS setiap tahunnya.
Unduh Peraturan Kepala BKN No. 3 Tahun 2016 tentang Penyusunan SKP silahkan klik disini.
sumber: www.bkn.go.id