Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) menurut Peraturan Kepala BKN No. 3 Tahun 2016

Manfaat menyusun SKP bagi PNS adalah:

  1. memudahkan PNS menyusun SKP sesuai dengan kegiatan tugas jabatan;
  2. sebagai pedoman bagi PNS untuk menentukan prioritas kegiatan dalam penyusunan SKP yang diselaraskan dengan SKP atasan langsung; dan
  3. memudahkan penilaian prestasi kerja PNS setiap tahunnya.

Unduh Peraturan Kepala BKN No. 3 Tahun 2016 tentang Penyusunan SKP silahkan klik disini.

sumber: www.bkn.go.id

Berita Terkait