PENGISIAN PNS DALAM JABATAN ADMINISTRASI DAN JABATAN FUNGSIONAL DI KEMDIKBUDRISTEK

  1. Latar Belakang
    1. Untuk memenuhi kebutuhan jabatan pegawai negeri sipil pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang memenuhi kompetensi dan kualifikasi, perlu mengatur mekanisme pelaksanaan pengisian pegawai negeri sipil dalam jabatan administrasi dan jabatan fungsional di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
    2. Untuk mengatur mekanisme pelaksanaan pengisian pegawai negeri sipil dalam jabatan administrasi dan jabatan fungsional di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pengisian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  2. Status

Peraturan Menteri baru yang mengatur mekanisme pelaksanaan pengisian pegawai negeri sipil dalam jabatan administrasi dan jabatan fungsional di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

3. Isu Pokok dalam Regulasi

Dalam Peraturan Menteri ini terdapat beberapa hal yang diatur sebagai berikut.

  1. Pengisian pegawai negeri sipil dalam jabatan administrasi dan jabatan fungsional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan pegawai negeri sipil dalam jabatan administrasi dan jabatan fungsional oleh pegawai negeri sipil selain pegawai negeri sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
    1. Pengisian pegawai negeri sipil untuk jabatan fungsional dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengisian pegawai negeri sipil untuk jabatan fungsional dosen.
    2. Persyaratan pengisian pegawai negeri sipil dalam jabatan administrasi dan jabatan fungsional.
    3. Perencanaan pengisian jabatan pegawai negeri sipil dalam jabatan administrasi dan jabatan fungsional meliputi:
      1. pengusulan rencana kebutuhan pengisian pegawai negeri sipil dalam jabatan administrasi dan jabatan fungsional; dan
      2. penetapan kebutuhan pengisian pegawai negeri sipil dalam jabatan administrasi dan jabatan fungsional.
    4. Pelaksanaan pengisian jabatan pegawai negeri sipil dalam jabatan administrasi dan jabatan fungsional, meliputi:
      1. pembentukan panitia seleksi;
      2. pengumuman pengisian jabatan;
      3. pelamaran;
      4. seleksi (seleksi administrasi dan seleksi kompetensi);
      5. penentuan hasil akhir seleksi;
      6. pengumuman hasil akhir seleksi; dan
      7. mutasi dan penempatan pegawai negeri sipil.
  2. Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Biro Sumber Daya Manusia dan sekretariat unit utama. Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi bahan masukan dalam penyempurnaan pelaksanaan pengisian pegawai negeri sipil  dalam jabatan administrasi dan jabatan fungsional berikutnya. Biaya pelaksanaan pengisian pegawai negeri sipil dalam jabatan administrasi dan jabatan fungsional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Unduh Permendikbudristek No. 34 Tahun 2021 tentang Pengisian PNS dalam jabatan administrasi dan jabatan fungsional silahkan klik disini.

sumber: jdih.kemdikbud.go.id

Semoga bermanfaat.

Berita Terkait