Berikut adalah standar ukuran ruang kepala sekolah SD menurut permendikbud no. 24 tahun 2007:
- Ruang pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah, pertemuan dengan sejumlah kecil guru, orang tua murid, unsur komite sekolah/majelis madrasah, petugas dinas pendidikan, atau tamu lainnya.
- Luas minimum ruang pimpinan 12 m2 dan lebar minimum 3 m.
- Ruang pimpinan mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah/madrasah, dapat dikunci dengan baik.
- Ruang pimpinan dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 2.8.


Unduh Lampiran Permendikbud no. 24 tahun 2007 tentang Sarana Prasarana silahkan klik disini.